Oleh: ahmadnurcholish | April 2, 2012

Nikah Beda Agama dalam Islam

Nikah Beda Agama dalam Islam

(Prolog untuk buku “Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama)

Oleh Dr. Abdul Moqsith Ghazali, MA

“Janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik walau dia menarik hati kalian. Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walau dia menarik hati kalian. Mereka akan mengajak kalian ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada seluruh umat manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah [2]: 221).

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian mengetahui bahwa mereka beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka (orang-orang kafir itu) apa yang telah mereka nafkahkan. Dan tiada halangan bagi kalian mengawini mereka apabila kalian membayar mahar mereka. Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir itu [wa la tumsiku bi `isham al-kawafiri]; dan hendaklah kalian minta mahar yang telah kalian bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang telah ditetapkan di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana.” (al-Mumtahanah [60]: 10)

 

“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi perempuan) yang menjaga kehormatannya dari perempuan-perempuan beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang ingkar setelah beriman, maka hapuslah amalnya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS, al-Ma’idah [5]: 5).

 

Pernikahan umat Islam dengan umat agama lain diperselisihkan para ulama. Pertama, ulama yang mengharamkan, seperti Atha`, Ibn `Umar, Muhammad ibn al-Hanafiyah, al-Hadi (salah seorang imam Syi`ah Zaidiyah). Mereka berpatokan pada sejumlah ayat, yaitu: al-Mumtahanah (60): 10 yang melarang pernikahan umat Islam dengan orang kafir; al-Baqarah (2): 221 yang melarang menikahi orang-orang musyrik. Dua ayat ini, demikian mereka berargumen, telah menghapus kebolehan menikahi orang Ahlul Kitab, sebagaimana dalam al-Mâ’idah (5): 5.

Mengacu pada al-Mumtahanah tersebut, Umar ibn Khattab menceraikan dua istrinya yang kafir, Binti Abi Umayyah ibn Mughirah dari Bani Makhzum yang kemudian dikawini oleh Mu`awiyah ibn Abi Sufyan; dan Ummu Kultsum binti `Amr ibn Jarwal dari Khuza`ah yang kemudian dikawini oleh Abu Jahm ibn Hudzafah ibn Ghanim al-`Adawi. Sikap Umar ini diikuti Thalhah ibn Ubaidillah. Ia menceraikan istrinya yang kafir, Arwa binti Rabi`ah ibn al-Harits ibn Abdul Muththalib. Alkisah, Umar ibn Khattab pernah hendak mencambuk seorang muslim yang menikahi perempuan Ahlul Kitab (yang dahulu meliputi Nasrani dan Yahudi). (Al-Thabari, Jâmi` al-Bayân, Jilid XII, hlm. 68).

Kedua, ulama yang menghalalkan pernikahan dengan Ahlul Kitab (meliputi Yahudi dan  Nasrani; Rasyid Ridla memasukkan Majusi, Hindu, Buddha, dan Konfusius sebagai Ahlul Kitab). Ibn Katsir mengutip pernyataan Ibnu Abbas melalui Ali ibn Abi Thalhah, perempuan Ahlul Kitab dikecualikan dari al-Baqarah 221. Pendapat ini didukung Mujahid, `Ikrimah, Sa`id ibn Jubair, Makhûl, al-Hasan, al-Dlahhak, Zaid ibn Aslam, dan Rabi` ibn Anas. Thabathaba’i berpendirian, pengharaman pada al-Baqarah 221 itu terbatas pada orang watsani (penyembah berhala). (Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz VI, hlm. 155; Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, Juz I, hlm. 296 & Juz II, hlm. 25; Thabathaba’i, al-Mizan, Juz II, hlm. 208).

Menurut Rasyid Ridla, pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahlul Kitab adalah sah. Ini, menurut Ridla, karena Tuhan orang Islam dan Ahlul Kitab adalah satu. Kitab yang menjadi pegangan mereka pada hakikatnya satu; di dalam kitab suci masing-masing terkandung ajaran untuk beriman dan mengesakan Tuhan, percaya pada hari akhir, dan beramal saleh. Ridla menambahkan, dengan pernikahan itu Ahlul Kitab bisa mengetahui kesamaan ajaran sekaligus perbedaannya antara Islam dan Yahudi- Nasrani. (Rasyid Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz II, hlm. 286 & Juz VI, hlm. 158-159).

Ketiga, ulama yang membolehkan pernikahan umat Islam dengan non-Islam secara mutlak. Mereka berpendirian, al-Mâ’idah ayat 5 telah menghapus larangan pernikahan dengan orang musyrik dan kafir. Dalam ushul fikih ada teori: ketika beberapa ayat saling bertentangan dan tak mungkin dikompromikan, maka solusinya adalah naskh, yaitu ayat pertama turun dibatalkan oleh ayat yang belakangan. Dalam konteks tiga ayat di atas, ayat yang terakhir turun adalah al-Mâ’idah ayat 5, sehingga dimungkinkan untuk menganulir dua ayat yang turun lebih awal, yaitu al-Baqarah ayat 221 dan al-Mumtahanah ayat 10.

Perbedaan pandangan itu menegaskan satu hal: dalil yang sama ketika dipahami oleh orang yang berbeda, ada kemungkinan melahirkan produk hukum berbeda pula. Makanya hukum nikah beda agama masih diperselisihkan oleh para ulama dan praktiknya pun cukup beragam. Ketika Umar ibn Khattab berkirim surat kepada Hudzaifah agar dirinya menceraikan istrinya yang non-Islam, ia bertanya pada Umar, ”Apakah Anda menyangka bahwa pernikahan dengan perempuan Ahlul Kitab itu haram?” Ia menjawab, ”Tidak. Saya hanya khawatir.” (Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz VI, hlm. 63). Sejarah mencatat para sahabat Nabi yang melakukan nikah beda agama adalah Utsman ibn `Affan, Thalhah ibn Abdullah, Khudzaifah ibn Yaman, dan Sa`ad ibn Abi Waqash.

Nabi mempunyai budak perempuan Kristen Koptik, Maria al-Qibtiyah. Dari perempuan ini Nabi punya anak laki-laki, Ibrahim. Juga, salah satu menantu Nabi ada yang beragama non-Islam. Zainab binti Muhammad SAW menikah dengan ibn al-`Ash, laki-laki yang pernah memerangi Nabi dalam Perang Badar dan Uhud. Selama enam tahun Ibn al-`Ash mengikuti agama lamanya untuk kemudian masuk Islam tanpa ada pernikahan baru. Pernikahan mereka ini melahirkan dua anak, Umâmah dan Ali. Ali meninggal dalam usia belia, sementara Umamah kelak menikah dengan Ali ibn Abi Thalib setelah istrinya (Fathimah) wafat. Ketika Ali ibn Abi Thalib meninggal, Umamah menikah dengan al-Mughirah ibn Naufal ibn al-Harits ibn `Abd al-Muththalib.

Pertanyannya kemudian, bagaimana perihal pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim? Legalitas pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab pun diperdebatkan oleh para ulama fikih hingga kini. Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan di antara mereka adalah haram. Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan. [a]. Tidak seperti dalam menegaskan kehalalan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, Al-Quran surah al-Ma`idah ayat 5 tak menjelaskan halal dan haramnya pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab. Tak adanya penjelasan itu, menurut jumhur ulama, menunjukkan bahwa pernikahan di antara mereka tak sah dan tak diakui. Pendapat ini ditopang (konon) oleh hadits dari Jabir ibn Abdillah, natazawwaju nisa’a ahl al-kitab, wa la yatazawwajuhum nisa’una (kita boleh menikahi perempuan Ahlul Kitab, tapi mereka tak boleh menikahi perempuan kita yang muslim).

Namun, sebagian ulama meragukan kesahihan dan validitas hadits itu. Apa yang disebut sebagai hadits tersebut sebenarnya adalah (mirip dengan) pernyataan Umar ibn Khattab. Umar berkata, al-muslim yatazawwaju al-nashraniyah wa la yatazawwaju al-nashrani al-muslimah (laki-laki muslim boleh menikah perempuan  Nasrani dan tidak sebaliknya). (Baca, Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-`Azhim, Juz I, hlm. 297; Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz III, hlm. 63; Al-Thabari, Jami` al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Jilid II, hlm. 390). Sejarah memang mencatat, Umar ibn Khattab adalah khalifah yang keras menolak pernikahan beda agama, baik laki-laki muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, maupun perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab.

[b]. Sesuai dengan kodratnya, demikian mereka berargumen, perempuan mudah goyah dan terpengaruh sehingga dikhawatirkan si perempuan muslimah akan pindah ke agama sang suami. Dan keluarga ini dikhawatirkan akan memproduksi anak-anak yang kafir. Abu Abdillah pernah berkata, “Saya tak suka laki-laki Muslim menikahi perempuan Yahudi atau  Nasrani, karena khawatir anak-anaknya kelak akan menjadi Yahudi dan  Nasrani. [Thabathaba’i, al-Mizan fî Tafsir al-Qur’an, Jilid V, hlm. 221]. Ini menunjukkan bahwa pernikahan juga memiliki tujuan-tujuan politis, misalnya untuk menarik pasangan hidupnya (istri) ke dalam agama dirinya (suami). Ketika umat Islam menjadi minoritas, motif politik dibalik pernikahan amat mungkin terjadi.

Kedua, ulama fikih yang membuka kemungkinan dibolehkannya pernikahan tersebut. Alasannya: [a]. Dengan mengacu pada teori al-iktifa’ dalam bahasa Arab. Al-Ma’idah ayat 5 yang menyebutkan kebolehan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab dipandang cukup (iktifa’) untuk menegaskan kehalalan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab. Seandainya dieksplisitkan, ayat itu akan berbunyi: “Dihalalkan menikahi perempuan yang menjaga kehormatannya dari kaum mukminah dan perempuan Ahlul Kitab sebelum kalian, sebagaimana juga dihalalkan menikahi laki-laki yang menjaga kehormatannya dari kaum mukmin dan Ahlul Kitab sebelum kalian.” Gaya bahasa seperti ini dalam gramatika bahasa Arab disebut min bab al-iktifa`.

[b]. Tidak ada dalil yang jelas (sharih) dan tegas (qath`i) dalam al-Qur`an yang melarang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab. Tidak sebagaimana terhadap orang musyrik dan kafir, Al-Quran tak menyebutkan status hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab. Sebuah kaidah fikih yang (masih diperselisihkan) menyatakan, ketiadaan dalil itu bisa dimaknai sebagai dalil (`adam al-dalil huwa al-dalil) bagi bolehnya pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab. Penting dicatat, pelarangan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab tercantum dalam buku-buku tafsir dan fikih dan bukan dalam al-Qur`an dan hadits mutawatir.

[c]. Alasan yang menyatakan bahwa perempuan mudah goyah dan terpengaruh bukan dalil Al-Quran dan hadits mutawatir. Itu pernyataan sebagian ulama klasik yang diacukan pada sebagian realitas sosial saat itu. Sekarang, tatkala perempuan kian otonom akibat mobilitas vertikal dan mutu pendidikan perempuan yang terus membaik, alasan itu tak memuaskan. Faktanya, sekurangnya dalam konteks keindonesiaan, banyak perempuan muslimah masih memeluk Islam walau yang bersangkutan menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab. Tak sedikit pula, anak-anak mereka mengikuti agama ibunya, Islam. Sebuah kenyataan historis, setelah Zainab binti Muhammad SAW pisah ranjang dengan suaminya (Ibn al-`Ash) selama enam tahun (Zainab di Madinah, sementara Ibn al-`Ash di Mekah), di ujungnya sang suamilah yang mengikuti agama si istri. Ibn al-`Ash yang musyrik akhirnya masuk Islam dan hijrah ke Madinah, tinggal satu rumah bersama istri dan anak-anaknya.

Terlepas dari argumen normatif-historis itu, banyak ulama kontemporer tak merekomendasikan nikah beda agama. Bukan karena status hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, melainkan karena nikah beda agama mengandung potensi konflik dan ketegangan yang tak perlu dalam keluarga. Di samping ada kisah sukses, demikian mereka menegaskan, terlampau banyak cerita kegagalan nikah beda agama. Kata mereka, orang bijak akan mencari pandangan hukum yang paling sedikit mengandung risiko dan mafsadat.

Namun, buku yang ditulis oleh Ahmad Nurcholish ini hendak menegaskan kepada publik bahwa tak ada yang perlu dipersoalkan dari pernikahan beda agama. Sekiranya nikah beda agama dianggap potensial menimbulkan konflik, menurut Nurcholish, konflik pun bisa terjadi dalam pernikahan satu agama. Tak seluruh pelaku nikah beda agama gagal dalam membina-merawat pernikahan dan tentu tak setiap pernikahan satu agama sukses dalam mempertahankan pernikahan. Berdasarkan pengalaman dirinya, paling tidak sejauh ini, nikah beda agama yang dijalani Nurcholish bersama sang istri tak retak karena soal perbedaan agama. Nikah beda agama bisa langgeng sebagaimana nikah satu agama. Ia pun bisa berujung pada perceraian seperti juga yang kerap terjadi dalam pernikahan satu agama. Wallahu A`lam bi al-Shawab.

Note’s:

Untuk sharing & konseling seputar nikah beda agama sila kontak

0813 1106 8898; 021-5120 6554

Email: nurcholish2012@gmail.com


Tanggapan

  1. Abang, saya laki-laki seorang Muslim saya ingin menikah dengan pilihan saya dia seorang khatolik….. tolong di bantu…

  2. apa saja yang harus saya lakukan….
    terima kasih…..

    • dear mas Donny,
      Insya Allah kita akan bantu. silakan melalui: nurcholish2012@gmail.com

      Tks.
      Salam

  3. saya seorang muslim,dan saya mempunyai seorang kekasih,tapi nom muslim.
    tapi saya sudah sepakat untuk kejenjang pernikahan,tapi masalahnya nika di indonesia ini sangat susah dan sulit untuk orang yang beda agama.
    saya mau tahu bagaimana bisa melaksankan pernikahan itu?
    dan juga apa saja yang di perlukan dalam per nikahan itu?

    terimakasih.
    salam

    • dear mas joko,

      meski berbeda agama anda berdua tetap dapat menikah, tanpa perlu ada yg pindah agama. Yg penting anda berdua bisa melengkapi persyaratan administratifnya… Insya Allah nanti kami akan bantu.

      Silkan kontak lebih lanjut ke japri: nurcholish2012@gmail.com, tlp. 021-5120 6554 & 0813 1106 8898

      Tks.
      Salam,
      Nurcholish

  4. berapa biaya untuk pengurusan NBA oleh lembaga Bapak


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: