Dilema Nikah Beda Agama
Lebih dari 1.000 pasangan beda agama yang tercatat melakukan konseling semenjak tahun 2004 sampai 2012. Sementara pasangan yang telah berhasil melakukan pernikahan beda agama sebanyak 282 pasangan. Sedangkan daerah yang paling banyak kedapatan pernikahan beda agama adalah Jakarta disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Data di atas disampaikan oleh praktisi sekaligus konselor pernikahan beda agama Ahmad Nurcholish pada peluncuran bukunya “Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama” Jumat (30/03/2012).
Persoalan pasangan nikah beda agama di Indonesia masih menjadi momok besar yang dilematis. Disatu sisi, cinta hadir dalam hati dua insan manusia yang tidak mengenal identitas suku, agama, budaya, miskin atau kaya. Di sisi lain, banyak masalah menjadi tembok besar penghalang kesatuan kasih sayang beda agama.
Menurut Ahmad Nurcholis, ada beberapa masalah yang selama ini menjadi kendala nikah beda agama. Masalah agamawan meningkati posisi yang pertama. Persoalan boleh atau tidaknya nikah beda agama secara agama masih menjadi perdebatan dikalangan agamawan. Selain itu, sedikit sekali agamawan yang mengerti dan memahami persoalan nikah beda agama. Dan itupun mereka tidak mau terlibat lebih jauh di dalamnya.
Masalah yang kedua adalah masalah lembaga keagamaan. Menurutnya, banyak lembaga-lembaga keagamaan yang justru menjadi agen pelarangan nikah beda agama. Sementara lembaga yang pernah tampil untuk melakukan advokasi nikah beda agama sekarang cenderung mengambil posisi aman. “Ada beberapa lembaga yang dulu ikut mengadvokasi dan memfasilitasi nikah beda agama sekarang sudah menutupnya”. Ungkap Nurcholish yang juga pengurus ICRP ini.
Masalah penghalang nikah beda agama yang ketiga terletak pada keluarga. Keluarga yang sejatinya tempat terakhir pengaduan dan pelimpahan kasih sayang justru menjadi penghalang kasih sayang itu sendiri. Hal tersebut disebabkan kekhawatiran orang tua terhadap pernikahan beda agama anaknya. Sehingga restu orang tua sulit untuk diperoleh. Selain itu, kekhawatiran terhadap generasi keluarga besarnya juga menjadi pertimbangan tersendiri yang menyebabkan gagalnya restu pernikahan beda agama.
Sementara itu, oknum pejabat negara mulai dari RT/RW juga berperan mempersulit pernikahan beda agama. Bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) secara terangan-terangan menolak pernikahan beda agama. Demikian juga dengan lembaga-lembaga terkait seperti Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) serta Pengadilan Negeri. “Semua mencari aman” tegas Ahmad Nurcholis.
Yang terakhir, lingkungan masyarakat juga ikut andil dalam mempengaruhi bahkan mendiskriditkan pasangan nikah agama. Seperti menganggap zina pasangan nikah agama karena dianggap tidak umum. Hal tersebut banyak ditemukan dalam lingkungan rumah, kantor, disekolah, dll. “Untuk mencari sekolah anak kita yang mempunyai visi dengan kita juga susah” ungkap Nurcholish.
Untuk itu, buku “menjawab 101 nikah beda agama” ini hadir untuk menjadi panduan dalam mengahadapi kesulitan-kesulitan pernikahan beda agama. “Buku ini bukan menganjurkan untuk nikah beda agama” tegas Nurcholis. Lanjutnya, dengan hadirnya buku ini diharapkan masyarakat menjadi terbantu dalam menghadapi dilema nikah beda agama. Jika diperlukan pihaknya juga bersedia membantu konseling dan memfasilitasi pernikahan beda agama. [Mukhlisin/icrp-online.org]
Sharing/konseling seputar masalah nikah beda agama dapat menghubungi:
Email: nurcholish2012@gmail.com
0813 1106 8898
021-5120 6554
Tinggalkan Balasan