Oleh: ahmadnurcholish | November 1, 2012

Menariknya Nikah Beda Agama

Menariknya Nikah Beda Agama

Suasana diskusi dan bedah buku “Nikah Beda Agama” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (30/Oktober/2012). Sumber: Dok. ICRP

Nikah beda agama merupakan sebuah realitas baru yang sering muncul disekitar masyarakat kita, namun hingga kini, belum banyak orang yang menaruh perhatian serius terutama mahasiswa terhadap hal ini. Oleh sebab itu, perlu kiranya sebuah kajian dan diskusi akademik untuk membuka wawasan persoalan nikah beda agama ini.

Demikian ungkap ketua DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam sambutan sekaligus pembukaan acara diskusi dan bedah buku “Pernikahan Beda Agama” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (30/10) lalu. Acara ini diselenggarakan oleh DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) serta Harmony Mitra Media dan didukung oleh Sinarmas dan Garudafood.

Ahmad Nurcholis, praktisi nikah beda agama sekaligus penulis beberapa buku nikah beda agama, didaulat menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Dan pembicara lainnya adalah Helmi Hidayat, Dosen UIN Jakarta. Keduanya mengutarakan seluk beluk persoalan nikah beda agama secara gamblang. Sekitar 150-an peserta yang hadirpun antusias mengikuti kata demi kata penjelasan yang terucap dari kedua pembicara tersebut.

Selama ini persoalan nikah beda agama masih menjadi momok besar bagi para pasangan yang berniat untuk melakukannya. Karena selain berhadapan dengan persoalan hukum agama, hukum negara, juga harus berhadapan dengan stigma negatif masyarakat. Ketiganya begitu pelik, sehingga sebagian besar pasangan beda agama yang tidak kuat secara mental akan gagal melanjutkan ke jenjang pernikahan. Begitu ungkap Nurcholis dalam diskusi tersebut.

“Adapun pandangan para ulama secara garis besar terdiri dari 3 bagian. Pertama, melarang secara mutlak nikah beda agama. Kedua, memperbolehkan nikah beda agama dengan syarat-syarat tertentu, seperti menikahi ahli kitab bagi orang-orang muslim. Dan ketiga, membolehkan secara mutlak nikah beda agama, baik laki-lakinya yang muslim maupun perempuannya yang muslim, boleh menikah dengan orang dari ahli kitab,” tambah Nurcholis. Tentu pandangan-pandangan para ulama ini juga mempunyai dasar hukum agama masing-masing baik berupa tafsir-tafsir ayat suci maupun fiqih.

Sementara itu sampai saat ini pemerintah masih terlihat gamang dalam melayani pernikahan beda agama. Hal ini menurut Nurcholish terjadi karena imbas dari UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengatur secara jelas pernikahan beda agama. Begitu juga dengan Intruksi Presiden (InPres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang berisi hukum perkawinan, waris dan perwakafan. KHI tersebut melarang umat Islam menikah dengan orang bukan Islam. “Dan itulah yang dijadikan pedoman para hakim agama dan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga saat ini” ungkap Nurcholish.

Padahal kontitusi kita telah memberikan rambu-rambu kebebasan berkeyakinan dan beragama dengan segala aspek peribadatannya, lanjut Nurcholish. Hal tersebut bisa dilihat pada Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 setelah diamandemen kedua disahkan tahun 2000: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Negara kita juga telah tunduk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dengan hal tersebut, seharusnya negara tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap pasangan nikah beda agama.

Sementara itu, Helmi Hidayat menyatakan salah satu problem dalam nikah beda agama adalah sikap eksoterisme beragama. “Agama hanya difahamai luarnya saja atau agama hanya difahami secara organisasinya saja, begitulah eksoterisme beragama” tegas Helmi. “Jangankan pasangan nikah beda agama, pasangan NU-Muhammadiyah bisa bertengkar terus karena itu (eksoterisme-red)” tambahnya.

Menurut Helmi, pasangan nikah beda agama seperti yang dilakukan oleh Ahmad Nurcholish tersebut diibaratkan seperti Nabi Harun yang berani keluar dari batas-batas kejumudan beragama. Dimana Nabi Harun, dahulu, membiarkan umatnya membuat patung-patung atau berhala, karena menurut Nabi Harun hal tersebut tidak musyrik, melainkan hanya sebatas cobaan bagi mereka. Sementara orang atau ulama yang tidak memperbolehkan nikah beda agama diibaratkan sebagai Nabi Musa yang terang-terangan mengatakan perbuatan membuat patung-patung itu adalah musyrik.

“Tinggal terserah kalian, mau jadi Nabi Harun apa Nabi Musa?” tanya Helmi kepada para peserta diskusi yang kemudian disambut dengan tepuk tangan meriah dari ratusan peserta diskusi yang hadir.

“Acara ini merupakan salah satu dari rangkaian program Harmony Goes to Campuss yang di selenggarakan ICRP dan HMM di beberapa kampus di Jakarta, tujuannya adalah untuk memberikan wawasan soal keindonesiaan, kemajemukan, dan pluralisme” ungkap Direktur Pelaksana ICRP Nur Kafid. Selain acara diskusi dan bedah buku, program Harmony Goes to Campuss ini juga akan melaksanakan youth camp dan sekolah jurnalistik yang pesertanya terdiri dari mahasiswa dari berbagai kampus dan latarbelakang. [Mukhlisin/icrp-online.org]

=============

Bagi yang memerlukan konsultasi/sharing seputar nikah beda agama dapat menghubungi:

nurcholish2012@gmail.com & 0813 1106 8898


Tanggapan

  1. Fenomena baru, MUNGKIN ADA HAL MENARIK DG NBA ITU, yang beraliran agama sama itu sudah biasa,bisa jadi yang beda agama itu LUAR BIASA, kemajemukan dan bertambahnya akal fikiran insan manusia selalu berkreasi dan mencari hal baru (TREND). INI wacana baru yang simple dan menarik bergantung pada nilai2 pribadi itu sendiri. Trims

  2. sejatinya hal nikah karna beda agama tdk lagi menjadi persoalan krn sejatinya yang dinikahi itu bukan agama/kepercayaan itu melainkan personnya. Agama/kepercayaan seharusnya memediasi dan membantu pelaku nikah untuk maksud tersebut dengan baik dan benar, termasuk kesiapan diri para pelaku dalam memasuki dalam perbedaan yang sangat mendasar sekali pun. Agama atau kepercayaan seharusnya menjadi unsur pemersatu antar sesama, tanpa harus mengingkari “Jati Diri” setiap agama atau kepercayaan yang dianut para pemeluknya, termasuk yang di anut para pelaku pernikahan.


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: