Oleh: ahmadnurcholish | Agustus 30, 2012

Melalaikan Komnas HAM

Melalaikan Komnas HAM

HARI ini merupakan hari terakhir masa bakti 11 komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012. Komisi yang berwibawa dan disegani di era Orde Baru itu terancam tutup usia.

Sepanjang 19 tahun Komnas HAM telah menjadi tempat pengadua korban pelanggaran HAM di Indonesia. Kini keberadaannya seolah diabaikan justru oleh pemerintah dan DPR yang harus mengawal dan mendorong penegakan HAM di Tanah Air.

DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM. Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017.

DPR memang mengantisipasi kemungkinan kevakuman Komnas HAM. Pimpinan DPR menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta perpanjangan masa jabatan Komnas HAM periode 2007-2012 untuk beberapa bulan hingga terbentuk Komnas HAM yang baru.

Sungguh menyedihkan komisi yang begitu strategis terbengkalai di tangan pemerintah dan DPR justru tatkala berusia 19 tahun. Kita menangkap sinyal pemerintah dan DPR meremehkan komisi itu. Pemerintah dan DPR tidak menganggap Komnas HAM sebagai lembaga penting.

Buktinya, Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di dewan terhenti.

Harus dikatakan Komnas HAM merupakan komisi yang disegani di antara sekitar 20 komisi negara yang ada. Yang lain yang juga disegani ialah Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Yudisial.

Kewibawaan Komnas HAM terpancar dari rekomendasi yang dikeluarkan. Sejak Komnas HAM pertama 1993-1998 dipimpin Ali Said hingga periode 2007-2012 dipimpin Ifdhal Kasim, rekomendasi Komnas HAM selalu mencerminkan keberpihakan yang tegas terhadap korban pelanggaran HAM.

Misalnya di era kekuasaan represif Orde Baru, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang jernih mengenai Peristiwa 27 Juli 1996. Peristiwa Jakarta Kelabu itu bermula dari penyerangan Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Komnas HAM menyebut 5 orang tewas, 149 luka-luka, dan 136 orang ditahan serta terjadi pelanggaran HAM.

Dalam era reformasi, Komnas HAM lebih leluasa mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan terjadi pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.

Secara jujur mesti diakui Komnas HAM berperan besar meningkatkan citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menghargai hak asasi warganya. Itu terbukti dari terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB ketiga kalinya untuk periode 2011-2014.

Harus pula diakui, meski masih ada, kini aparat keamanan kian jarang menggunakan cara kekerasan. Aparat keamanan sering dibayangi ancaman pelanggaran HAM sehingga lebih menggunakan cara-cara persuasif.

Kita prihatin karena Komnas HAM mengakhiri masa jabatannya hari ini di tengah tragedi Sampang yang belum beres. Saat ini Komnas HAM sedang meneliti kemungkinan terjadi pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang itu.

Kevakuman Komnas HAM menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dan DPR.

Ke depan harus ada komitmen yang jelas dari pemerintah dan DPR dalam mengganti pejabat-pejabat publik tepat waktu.

 

Media Indonesia, 30 September 2012


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: