Oleh: ahmadnurcholish | Januari 31, 2012

Jemaat GKI Yasmin Berharap Presiden Intervensi

Jemaat GKI Yasmin Berharap Presiden Intervensi

Sekitar 500 anggota Jemaat Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, melangsungkan ibadat mingguan di depan Istana Merdeka, Minggu (29/1/2012). Aksi ini dilakukan untuk meminta perhatian dan perlindungan Presiden atas diskriminasi dan intimidasi yang dialami jemaat ini selama hampir dua tahun.

Alex Paulus, anggota majelis pendamping GKI Yasmin, yang memimpin doa penutup sempat mempertanyakan arti kewarganegaraan mereka ketika hak beragama mereka dilanggar. “Masihkan kita dianggap warga negara yang setara di negeri ini,” kata Alex.

Sementara itu, Bona Sigalingging, juru bicara jemaat, kepada wartawan menyatakan, mereka datang ke depan Istana karena hanya Presiden yang bisa diharapkan mengintervensi terjadinya intimidasi dan tindak kekerasan yang dialami Jemaat. “Sebagai pemegang hierarki pemerintahan pusat, Presiden yang bisa campur tangan,” kata Bona.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Kota Bogor, yang seharusnya menjadi pelaksana putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, justru menjadi pihak yang berada di balik larangan beribadat yang terjadi selama ini. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri juga tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk menjembatani penyelesaian intimidasi yang dilakukan oleh dua ormas, yaitu Forkami dan GARIS.

“Jika Presiden tidak mengintervensi, konflik horizontal akan terus berlangsung. Masalahnya lagi, yang satu terlihat di bawah perlindungan aparat,” kata Bona.

Ia menilai sudah saatnya Presiden turun tangan agar tidak terkesan terjadi pembiaran terhadap konflik. Sudah saatnya ada tindakan tegas terhadap Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang secara nyata melakukan pembangkangan terhadap putusan hukum yang sah. “Apalagi hal ini sesuai dengan surat Ombudsman RI kepada Presiden,” papar Bona.

Dalam surat kepada Presiden dan Ketua DPR pada Oktober 2011, Ombudsman mengingatkan kedua pihak bahwa Wali Kota Bogor telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI dan menunjukkan sikap yang melanggar asas-asas hukum.

Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi terkait konflik GKI Yasmin yang sejalan dengan putusan PK MA bernomor 127/PK/TUN/2009. Dalam rekomendasi tersebut Ombudsman meminta pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas Nama GKI Yasmin.

Ombudsman juga meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor berkoordinasi serta Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan atas rekomendasi ini.

Sumber: kompas.com | Minggu, 29 Januari 2012 | 16:46 WIB


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: