RUU Ormas Harus Tegaskan Aspek Law Inforcement
Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Siti Musdah Mulia, menyatakan bahwa pihaknya setuju terhadap revisi UU Nomor 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan catatan bahwa Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (RUU Ormas) yang kini dalam proses pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR ini harus lebih memberikan dukungan bagi keterbukaan dan kebebasan berkumpul bagi semua warga tanpa diskriminasi sedikitpun.
Revisi UU Nomor 8/1985 ini dimaksudkan untuk menertibkan dan menjadi payung hukum keberadaan ormas di Indonesia. Selain itu, Revisi UU Ormas ini juga merespon maraknya berbagai tindak kekerasan yang dilakukan beberapa ormas akhir-akhir ini.
Dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR RI Kamis (19/1/2012) malam kemarin, sejumlah perwakilan ormas seperti PP Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Khonghucu, Hindu Dharma dan Front Pembela Islam (FPI) disepakati aturan baru bagi ormas. Dalam RDPU tersebut juga disepakati bahwa setiap ormas yang berada di Indonesia harus berdasarkan pada 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Senada dengan hal tersebut, Musdah Mulia menegaskan bahwa kebebasan apa pun, termasuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi bukan tanpa batas, melainkan ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi. “Tidak ada kebebasan mutlak dalam demokrasi” ungkapnya. “Kebebasan berorganisasi harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, dan sejumlah Undang-Undang nasional lainnya yg mengatur kebebasan berkumpul dan berorganisasi.” Tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Meskipun begitu Musdah Mulia juga resah terhadap aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh beberapa ormas tertentu. Menurutnya Seringkali ormas-ormas seperti itu tampil dengan aktifitas yang menegasikan nilai-nilai luhur pancasila, konstitusi, bahkan melanggar hak sesama ormas. Oleh sebab itu, dalam RUU Ormas ini harus menjelaskan semua peraturan terkait ormas dan penegakan hukumnya secara jelas. “Karena itu, penting dimasukkan dalam RUU tersebut, aspek law inforcementnya.” Simpulnya. [Muhammad Mukhlisin/icrp-online.org]
Tinggalkan Balasan