Kasus GKI Yasmin, Bogor
Pemerintah Introdusir Kekerasan
Jemaat GKI Yasmin meminta Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri memberi sanksi kepada Walikota Bogor yang dinilai melawan Keputusan Mahkamah Agung. Mereka juga meminta Presiden SBY menjamin keamanan jemaat GKI Taman Yasmin untuk beribadah.
Jakarta-wahidinstitute.org. Eskalasi penolakan dan intimidasi terhadap jemaat Gereja Kristen Indonesi (GKI) Yasmin di Kota Bogor makin meningkat. Minggu lalu (8/1) massa penolak GKI bersitegang dan meminta jemaat angkat kaki dari lokasi tempat mereka beribadah pagi itu. Akhir Desember silam, mobil jemaat berstiker “Kita Butuh Islam Ramah, Bukan Islam Marah” diuber-uber massa. Stiker berisi pernyataan mendiang KH. Abdurrahman Wahid itu dianggap memprovokasi. Tanpa sikap tegas pemerintah dan aparat, kekerasan fisik terhadap jemaat GKI Yasmin dikhawatirkan meletus. “Melihat situasinya pemerintah sepertinya mengintrodusir kekerasan,” kata Muhammad Choirul Anam dalam konferensi pers di the Wahid Institute, Jakarta, siang ini (12/1).
Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) itu menyatakan, sebetulnya problem ini bisa diatasi jika pemerintah dan aparat serius. “Aktor-aktor utama seperti dalam foto-foto tadi sudah jelas. Mereka itu bukan warga sekitar juga. Datang dari luar. Mereka juga yang selama ini menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama. Aparat bisa menghalangi mereka sejak keluar tol atau masuk ke lokasi sengketa,” tandas pria asal Malang ini. Bahkan, menurut Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat aparat bisa menangkat mereka yang jelas-jelas melakukan penghasutan dan penyebaran kebencian. “Itu sudah memenuhi unsur pidana,” tandasnya.
“Saya sudah kehabisan kata-kata,” kata pengacara senior Todung Mulya Lubis yang juga menyampaikan pernyataan sikap. Segala cara suda ditempuh, termasuk proses hukum hingga Peninjauan Kembali (PK). Karena itu jangan salahkan warga, jika mereka menempuh jalur hukum yang lebih tinggi lagi. Melihat kemelut ini, lanjutnya Todung, semestinya Presiden “Lalu mau dibawa kemana negara ini,” terangnya putus asa.
Selain Anam, Todung, dan Nurkholis, konferensi itu juga dihadiri Peneliti The Wahid Institute Jakarta M. Subhi Azahari, Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, Sekjen Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Syarifuddindan perwakilan Gerakan Pemuda Anshor.
Terhitung sejak kasus ini mencuat, menurut Bona, pelanggaran hak beribadah yang menimpa jemaat mereka memasuki tahun ketiga. Kasus pertamanya penyegelan Pemerintah Kota Bogor terhadap GKI Yasmin. Walikota Bogor Diani Budiarto sendiri dalam catatannya telah enam bulan mengabaikan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan tindakan Walikota Bogor menerbitkan SK, Maret 2011 bernomor 645.45-137 Tahun 2011 bentuk maladministrasi, perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Karena itu pihaknya meminta Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri memberi sanksi kepada Walikota Bogor yang dinilainya melawan Keputusan Mahkamah Agung. Bona juga meminta Presiden SBY menjamin keamanan jemaat GKI Taman Yasmin untuk beribadah. (AMDJ/wahidinstitute.org)
Tinggalkan Balasan