Oleh: ahmadnurcholish | Desember 6, 2011

Agama Sebagai Basis Perdamaian

Musdah Mulia:

Agama Sebagai Basis Perdamian

Membincang diskriminasi terhadap agama-agama di Indonesia memang tidak ada habisnya. Kita telah melalui bermacam-macam bentuk pemerintahan dan pemimpin tetapi proses diskriminasi antara agama satu dengan agama tetap terjadi. “Kita telah melalui berbagai kebijakan yang fluktuatif tetapi diskriminasi terhadap salah satu agama masih saja tetap terjadi” begitulah ungkap Musdah Mulia pada acara Sekolah Agama ICRP, beberapa waktu lalu (11/11).

Dalam acara yang bertema “Pandangan terhadap agama-agama yang belum diakui; dulu, kini dan masa yang akan datang di Indonesia” tersebut, Musdah Mulia yang didaulat sebagai pembicara utama menegaskan bahwa pernyataan mengenai agama resmi atau tidak adalah inkonstitusional. “Keputusan terakhir MK dalam judicial review UU No.1 PNPS Tahun 1965 menyatakan bahwa dikotomi resmi/non resmi agama adalah sebuah tindakan inkonstitusional” tandas Musdah Mulia. Tetapi dalam praktiknya masih terdapat diskriminasi dimasyarakat. Lanjut musdah, dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) masih banyak ditemukan diskriminasi terhadap agama. Seperti pencantuman kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya membatasi 6 agama resmi versi pemerintah. Selain itu juga banyak ditemukan pemaksaan salah satu agama asli nusantara untuk mengikuti kedalam salah satu agama resmi tersebut. Hal tersebut dilakukan dibanyak tempat dan dalam banyak kasus.

Saat ini kita bangsa Indonesia membutuhkan sebuah kerangka hukum untuk memproteksi kebebasan beragama. Karena kebebasan beragama termasuk hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Menurut Musdah, pemerintah sudah lama telah meratifikasi konvenan hak asasi manusia tetapi pada kenyataanya pemerintah belum sepenuhnya menjamin hak kebebasan beragama. “kita harus mengingatkan pemerintah, bahwa mereka pernah meratifikasi konvenan hak asasi manusia” tegasnya.

Kita sebagai warga negara juga tidak sepatutnya diam, acuh, bahkan membiarkan terhadap tindakan-tindakan diskriminatif yang terjadi dimasyarakat terlebih kasus-kasus keberagamaan. Karena menurut guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini bencana terbesar dalam kehidupan bermasyarakat kita saat ini adalah timbulnya silent majority ditengah masyarakat kita. Kelompok masyarakat yang terdiam dan acuh terhadap permasalahan yang terjadi disekitarnya. “saat ini kita tidak membutuhkan orang yang mengaku hidup damai dengan tetangga yang berbeda agama, tetapi kita membutuhkan orang yang mau bertindak jika terjadi tindak diskriminasi terhadap orang lain,” lanjut musdah “ dan saya tidak bisa kompromi terhadap ketidakadilan.”

Agama adalah rahmat yang diberikan tuhan kepada semua makhluknya. Bukan menjadi alasan dan pembenaran tindakan diskriminasi dan ketidakadilan sesama manusia, seperti yang terjadi saat ini. “Seharusnya selama tidak memaksakan ajarannya ke orang lain dan tidak bertindak violent ya biarkan saja” tegas Musdah. Meskipun begitu, dalam pelaksanaanya tetap harus ada koridor tertentu dalam kebebasan beragama. Menurut Musdah Mulia yang sekaligus juga Ketua Umum ICRP ini ada lima pembatasan kebebasan beragama yaitu; public safety, public order, public health, public moral, dan protection of right and freedom of other. Selagi tidak melanggar lima hal tersebut maka seharusnya tidak ada halangan untuk beragama apapun.

Saat ini, menurut Musdah, ada dua hal krusial yang harus dibenahi bersama-sama oleh kita dan bangsa Indonesia. Pertama, kita harus kembali memeriksa ulang Undang-Undang yang banyak mendiskriminasikan salah satu kelompok tertentu. Karena alasan apapun sikap diskriminasi itu tidak dapat dibiarkan. Kemudian yang kedua adalah kita harus menyadarkan persepsi masyarakat terlebih para pejabat dinegeri ini yang mempunyai persepsi diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Karena kecenderungan dimasyarakat kita saat ini masih menganggap rendah terhadap kepercayaan tertentu. Butuh kesadaran, toleransi dan nalar kemajemukan untuk masyarakat yang damai dan plural seperti Indonesia. [] Mukhlisin/icrp-online.org


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: