Oleh: ahmadnurcholish | Februari 22, 2011

Potret Kehidupan Keberagamaan Makin Buram

Strategic Impact Litigation Forum V

Potret Kehidupan Keberagamaan Makin Buram


Jakarta. Melihat peningkatan tren kekerasan dewasa ini, peneliti Senior the Wahid Institute (WI) Rumadi meramalkan jika di masa depan situasinya kian buram. “Kalau Pak Azyumardi mengatakan kurang cerah, saya justru melihatnya kelam dan buram,” katanya disambut gerr 50-an peserta.

Pernyataan tersebut dilontarkan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini ketika menjadi narasumber dalam  Strategic Impact Litigation Forum V di ruang pertemuan WI, Jumat (18/02). Kegiatan yang dimotori Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerjasama dengan WI, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) dan Setara Institut siang itu mengambil tema “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Pascapengujian Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama”.

Azyumardi Azra, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta ini juga menjadi salah satu narasumber dalam forum itu bersama Mansur Zaini dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan, Choirul Anam aktivis Human Rights Working Group (HRWG)

Menurt Rumadi, salah satu tantangan pascakeputusan MK itu adalah peluang intervensi negara dalam forum internum. Dalam nomenklatur hak asasi manusia di kenal dua ranah kebebasan beragama dan berkeyakinan: forum internumdan forum eksternum.Yang pertama menyangkut dimensi internal berpikir, nurani, beragama atau berkeyakinan. Sedang  kedua terkait manifestasi agama dan keyakinan itu. Wilayah  forum eksternumitu meliputi hak bersembahyang, berkumpul, mendirikan, melestarikan, dan mengembangkan agama; mendapatkan dan menggunakan material untuk menjalankan ritual dan tradisi, menulis dan ­menyebarkan ajaran agama, mengajarkan pada tempat yang benar, mendirikan perkumpulan dan organisasi keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hari libur agama, dan hak orang tua terhadap pendidikan agama anak-anaknya.

Seperti diberitakan, pengajuan UU yang diteken di masa Soekarno itu oleh sejumlah orang dan organisasi sejak akhir tahun 2009 ditolak Mahkamah Konstitusi. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pertengahan April 2010 seperti dikutip media.

Dalam pertimbangannya, MK menilai UU PNPS masih sangat dibutuhkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan beragama. MK juga menyatakan meski, penafsiran keyakinan atas ajaran agama merupakan bagian dari kebebasan pada forum internum, namun penafsiran tersebut haruslah berkesesuaian dengan pokok-pokok ajaran agama. Tasfir yang tak sesuai dengan pokok-pokok agama, lanjut MK bisa menimbulkan reaksi yang mengancam keamanaan dan ketertiban. Dalam situasi semacam itu, MK menilai pembatasan bisa dilakukan.

Cara pandang itu, lanjut Rumadi, sangat terbuka untuk dipakai kelompok tertentu termasuk negara untuk menghakimi dan membatasi penafsiran warga negara atas keyakinan dan ajaran mereka. “Keyakinan tidak bisa diintervensi, namun amar keputusan MK sangat mengundang intervensi,” tandasnya.

“Belum lagi soal kata-kata ‘menyerupai’ dalam PNPS,” kata Rumadi. Karena itu ia berpandangan, solusi agama baru terkait kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, bukan solusi efektif. Jika mereka melakukan ajaran agamannya, bisa dengan mudah dituding menodai agama karena melakukan ritual menyerupai Islam.

Sebelumnya Azyumardi juga tegas mengatakan, negara tak boleh ikut campur dalam perkara keyakinan dan keagamaan warga negara, apalagi tafsirannya. “Sesungguhnya keyakinan dan paham teologis tidak bisa dihukum, yang bisa dihukum itu tindakannya. Kita sepakat semua negara tidak punya hak melarang dan mengatur paham teologis, dan seharusnya mereka netral,” tandasnya.

Mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah ini juga menghimbau kepada para pegiatn HAM dan demokrasi untuk terus berjuang di tengah situasi ketidaktegasan negara dan meningkatnya aksi kelompok radikal. Kepada peserta, ia bahkan bercerita kalau dirinya mendapat pesan singkat tak bernama berisi ancaman yang diduga terkait pernyataannya di media massa tentang kasus Ahmadiyah. (AMDJ)[]

http://wahidinstitute.org/Berita/Detail/?id=276/hl=id/Potret_Kehidupan_Keberagamaan_Makin_Buram

 


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: