Oleh: ahmadnurcholish | Januari 21, 2011

Melintas Batas, Mewujudkan Semangat Pluralitas

Ahmad Nurcholish (Muslim) – Ang Mei Yong (Khonghucu)

Melintas Batas, Mewujudkan Semangat Pluralitas

Setelah Kontroversi itu Berlalu

Kontroversi (permasalahan) pernikahan beda agama pernah mencuat ke permukaan dan menjadi debat publik berkepanjangan pada era tahun 80-an. Kala itu, pasangan selebritas Jamal Mirdad yang beragama Islam dan Lidya Kandow penganut Nasrani nekad melakukan pernikahan (dengan cara beda agama) meski tak mendapat restu dari kedua orang tuanya. Tak hanya itu. Agamawan, tokoh masyarakat turut angkat bicara dalam persoalan boleh/sah  tidaknya pernikahan itu menurut ajaran Islam dan juga hukum positif yang berlaku di negeri yang plural ini.

Sekian lama kontroversi itu hilang dengan sendirinya. Lantas, mencuat kembali setelah pasangan aktivis mengulang peristiwa serupa. Pernikahan aktivis muslim  yang pernah nyantri di Pesantren AL-FAQIH Purwodadi, Jawa Tengah dengan dara Khonghucu yang aktif di Kepemudaan Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) pada 8 Juni 2003 silam itu sontak memantik perdebatan panjang dan kontroversi yang luar biasa. Apalagi setelah puluhan media cetak maupun elektronik merilis pernikahan (perdebatan, kontroversi) mereka, makin menarik minat publik untuk membincangkan lebih lanjut seputar permasalahan pernikahan beda agama.

Adalah Ahmad Nurcholish (36), aktivis gerakan interfaith yang akrab disapa Cak Nur ini memutuskan menikah dengan teman ‘seperjuangannya’ di Gemari, Ang Mei Yong (31).[1] Nurcholish sendiri (saat itu) disamping aktif di Gemari,  juga tercatat sebagai pengurus teras  Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar yang bermarkas di Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan. Ia juga aktif di Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), sebuah lembaga interfaith yang intens menyuarakan perdamaian dan kerukunan antar umat beragama berskala nasional. Gagasan dan pemikirannya tentang agama, kerukunan dan kemanusiaan kerap ia tuangkan dalam majalah Majemuk terbitan ICRP, selain di sejumlah majalah dan jurnal yang terbit di Jakarta.

Ang Mei Yong sendiri sebelum menikah dengan Nurcholish juga aktif pada kepemudaan Matakin. Kini di tengah kesibukannya membuka usaha biro travel di Tangerang Selatan, Banten dan mengasuh dua anak lelaki dari buah perkawinannya, ia sesekali masih menyempatkan diri menghadiri acara-acara antar agama, baik yang dihelat Gemari, ICRP, maupun lembaga-lembaga lain yang senafas dengan itu.

 

Santri mBeling Melawan Mainstream

Dalam lingkungan aktivis muda di Jakarta, Nurcholish dikenal sebagai sosok yang supel, mudah bergaul dan humoris. Tentu saja selain gagasan/ pemikirannya serta perhatiannya pada persoalan-persoalan hubungan antar umat (ber)agama dan upaya mewujudkan perdamaian. Pembawaannya (raut muka) yang serius seringkali mengecoh siapa saja yang baru mengenalnya. Tak dinyana, dibalik keseriusan tampangnya, ternyata tersimpan gejolak humoria yang kerap mengundang gelak tawa diantara teman-temannya. Khasnya adalah dalam bercanda dan melontarkan jok-jok segar,  ia tetap menampakkan wajah seriusnya. Tak heran jika hal ini kerap mengecoh lawan bicaranya.

Perjalanannya sebagai aktivis diakuinya sudah muncul sejak sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA) serta ketika masih nyantri di Pesantren Al-Faqih Purwodadi. Pada masa itu ia sudah aktif di berbagai kegiatan di sekolah. Dari OSIS, Pramuka, Drum Band, hingga menjadi Sekretaris Pondok Pesantren. Namun demikian, meski aktif di kegiatan sekolah, ia juga dikenal sebagai siswa mbeling (bandel). Label itu makin kentara manakala bersama geng-nya ‘Empat Sekawan’ sering mbolos sekolah atau keluar pondok (untuk nonton TV) yang di-‘haramkan’ oleh peraturan di pesantrennya.

Bakat aktivisnya inilah kemudian yang membuatnya tak bisa berdiam diri di rumah ketika hijrah ke Jakarta pada akhir 1993, untuk mencari ‘suaka ekonomi’. Di tengah ‘pencariannya’ ia mengembara melibatkan diri di berbagai kegiatan kepemudaan. Dari remaja masjid, hingga menjadi pegiat interfaith yang menurutnya syarat dengan tantangan dan tentangan.

Puncaknya ketika ia aktif sebagai anggota dan pengurus YISC Al-Azhar Jakarta. Ia masuk di organisasi pemuda masjid ini medium 1998. Setahun kemudian ia resmi menjadi staff pengurus di lembaga penerbitan. Periode berikutnya, tahun 2000, ia diamanahi tugas untuk menjadi ketua lembaga kajian, sebuah lembaga yang cukup disegani di komunitas ini. Pasalnya, di samping rutin menggelar program study Tasawuf dan  filsafat, bersama teman-temannya, ia juga kerap mengadakan kajian-kajian sosial, politik dan keagamaan yang berbau ke-‘kiri-kiri’-an. Dampaknya, pentolan lembaga ini tidak jarang di cap liberal, sesat, hingga predikat kafir. “Semua itu dinamika dalam berorganisasi, kita tak perlu gerah atau sewot” tegas lulusan Fakultas Tarbiyah sebuah kampus Islam di Jakarta, menanggapi stereotip dan label-label itu.

Melalui YISC pulalah ia mulai berkenalan dengan teman-teman sesama aktivis, seperti HMI, Formaci, Paramadina, KAMMI, IIMaN, PMII, Lakpesdam-NU dan lain sebagainya. Pertemanan itu terjadi karena Nurcholish bersama teman-temannya yang lain rajin menjalin kerjasama dalam menggelar program-program kajian. Dari sinilah lambat laun terjadi perubahan dalam diri Nurcholish. Perubahan itu mencakup pemikiran, cara pandang dan orientasi keagamaan. Perubahan, terutama pada ranah pemikiran keagamaan, makin mengkristal ketika ia juga mulai bersentuhan dengan aktivis-aktivis lintas agama. Tepatnya pada akhir 2000, Nurcholish bergabung dengan forum pemuda lintas agama, Gemari, setelah sebelumnya ia dan seorang teman dari YISC mengikuti program Workshop forum interfaith ini. Dari Workshop  inilah mengundang ketertarikan tersendiri dalam diri lelaki yang lahir 7 November 1974 ini. Baginya Gemari merupakan wadah baru yang akan banyak memberikan warna dalam dinamika kehidupannya.

Di Gemari pulalah menghantarkan Nurcholish masuk ke dunia baru,  dimana ia dihadapkan pada prototype masyarakat  yang plural. Nyatanya ia malah enjoy dengan dunia barunya ini. Bahkan tak lama kemudian, tepatnya tahun 2003, atas rekomendasi seorang teman ia bergabung dalam kepengurusan ICRP.

Nah, buah dari keterlibatannya di berbagai organisasi inilah yang banyak memberikan kontribusi dalam perubahan pemikirannya. Ini terlihat dari sejumlah tulisannya yang pernah dimuat di majalah (inhouse magazine) dan jurnal yang terbit di Jakarta. Dari sekian  tulisan-tulisannya itu, secara umum, ia banyak mengangkat soal keagamaan (khususnya teologi dan hubungan antar agama), disamping tema-tema sosial kemasyarakatan. Tak berhenti pada tataran wacana, ia juga mencoba mengaplikasikannya dalam ranah kehidupan nyata. Misalnya, persoalan hubungan antar umat beragama, wacana pluralisme dan sebagainya. Semuanya ia elaborasi dalam program-program yang dilakukan di ForumGemari, Yayasan Panca Dian Kasih, Inspirasi Foundation dan ICRP.

Yang menonjol tentu soal pandangannya tentang pernikahan beda agama. Diakuinya, jauh hari sebelum ia menikah dengan dara Khonghucu, ia sudah gencar mengemukakan bahwa menikah dengan non muslim atau antar agama tidak ada masalah, alias boleh-boleh saja. Pernyataannya ini sempat menjadi kontroversi di ruang-ruang diskusi di lingkungan YISC Al-Azhar. Belum lagi kontroversi itu hilang, civitas YISC dibuatnya terperangah ketika suatu hari di Mading sekretariat YISC terpampang undangan pernikahan Nurcholish-Mei Yong.

“Ini bentuk pendobrakan saya terhadap doktrin yang membelenggu, sekaligus memberikan counter argument terhadap pandangan mainstream masyarakat yang meng-‘haram’-kan pernikahan beda agama” tegas Nurcholish ketika ditemui di rumahnya di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

Jakarta Merubah Segalanya

Berbeda dengan suaminya, Nurcholish, Mei kecil hidup di sebuah pulau kecil bernama Pulau Halang provinsi Riau. Bersama keluarganya ia menjalani kehidupan yang akrab dengan dunia nelayan. Hingga pada 1993 seluruh keluarganya hijrah ke Cilacap Jawa Tengah. Di kota inilah Mei yang lahir pada 6 Juni 1979 ini mulai mengenal dunia ‘luar’. Ia berinteraksi dengan banyak orang, di sekolah, lingkungan masyarakat yang sangat plural. Kondisi semacam inilah kemudian yang membuatnya mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan kemajemukan itu. Pelan tapi pasti  ia memiliki banyak teman yang beragam etnis, ras dan agama. Mei sendiri lahir dari keluarga yang tidak begitu interest dengan soal agama. Orang tuanya beribadah sesuai dengan tradisi yang dilakukan oleh leluhurnya, tanpa peduli dengan label Buddha atau Khonghucu.

Oleh karena itu wajar jika di dalam keluarganya (11 bersaudara) ada yang menganut Khonghucu, tapi banyak pula yang memegang teguh ajaran Buddha. Mei sendiri menganut Khonghucu, agama belum lama mendapat tempat di negeri ini. Karena, sebelumnya hanya ’mengakui’ 5 agama (yang di) resmi(kan). Yang menarik adalah, perkenalan Mei dengan ajaran Khonghucu bukan diperoleh dari pendidikan keluarga, melainkan dari sekolah yang secara khusus memberikan pelajaran agama Khonghucu. Agama inilah  kemudian menghantarkannya menjadi  penganut agama yang ta’at. Tidak hanya itu ia juga aktif di kegiatan remaja dan pemuda yang diadakan di Makin-Makin (Majelis Agama Khonghucu Indonesia – tempat aktivitas dan ibadah umat Khonghucu).

Selesai menamatkan SMU  di Cilacap tahun 1998, pasca tragedi Mei ’98,  atas permintaan Cici (kakak)-nya yang sudah tinggal di Jakarta lebih dulu. Mulanya ia diminta untuk membantu Cicinya yang baru saja dikaruniai anak kembar. Kehadiran Mei, diharapkan dapat mengurangi beban dalam mengasuh anak-anak dari Cicinya itu. “Saya mau saja waktu itu, apalagi sebelumnya belum pernah ke Jakarta” Mei beralasan.

Sesampai di Jakarta ia tak hanya membantu keluarga Cicinya, tetapi ia manfaatkan juga untuk        mengikuti kursus-kursus seperti computer, bahasa Mandarin dan bahasa Inggris. Tak lama kemudian ia bekerja di sebuah perusahaan swasta, sekaligus untuk membunuh kejenuhan beraktivitas di dalam rumah. Tidak hanya itu, waktu luang selepas bekerja di kantor, ia manfaatkan juga untuk bergabung dengan komunitas keturunan Tionghoa beragama Khonghucu. Melalui komunitas inilah kemudian menghantarkan Mei terlibat aktif di kepemudaan Majelis  Agama Khonghucu Indonesia (Makin) sebuah organisasi keagamaan yang menghimpun kepentingan umat Khonghucu di negeri ini.

Sekian lama aktif di Makin, kian menambah wawasan sekaligus ruang pergaulan Mei. Bersama teman-temannya yang sudah lebih dulu terlibat di kegiatan-kegiatan Gemari, sebuah forum interfaith yang mempunyai misi mewujudkan kerukunan dan perdamaian. Tak dinyana keterlibatannya di Gemari belakangan memberikan keasyikan dan keunikan tersendiri baginya. “Di Gemari aktivisnya sangat plural, beragam etnis, ras, agama dan latar belakang pendidikan yang beragam pula” paparnya mengenang saat awal-awal bergabung dengan Gemari. Padahal sebelumnya ia mengira bahwa Gemari masih ‘saudara’ dengan Gemaku (Generasi Muda Khonghucu).

Di Gemari pulalah  pelan-pelan merubah paradigma Mei dalam beragama. “Dulu aku sangat fanatik lho…, setelah mengikuti pelbagai diskusi dan kegiatan di Gemari, pola pikirku jadi berubah…” jelasnya bangga. Menurutnya sewaktu masih di Cilacap ia sangat fanatik dengan agamanya, sampai-sampai ia hanya percaya bahwa Khonghuculah yang  dapat memberikan keselamatan dan kebahagiaan. “Mungkin ini pengaruh dari pergaulan dengan teman-teman dari berbagai agama, sehingga berpengaruh dalam sikap keberagamaanku” lanjutnya setengah bertanya.

Nah, di Gemari pulalah yang mempertemukan Mei dengan Nurcholish. Awalnya hanya berteman biasa. Lambat laun meningkat menjadi hubungan yang luar biasa. “Mulanya aku ragu apakah bisa melanjutkan hubungan semacam ini” kenang Mei waktu itu. Yang dimaksud Mei,  hubungan dengan tetap mempertahankan perbedaan agama dengan Nurcholish. Ini sangat wajar, sebab meski sudah akrab dengan wacana pluralisme, namun bagi Mei, ini belum berlangsung lama, sehingga sempat muncul keragu-raguan dan kebimbangan.

Setelah masa pertemanan  berjalan tiga bulan dan pacaran selama satu setengah tahun, ia mantap untuk melenggang lebih serius, menikah. “Mulanya aku sempat menolak uluran cinta dari Cak Nur” papar Mei mengenang di satu malam minggu ketika Nurcholish mengutarakan cintanya.  “Namun setelah aku melihat kegigihan dan keseriusannya, akhirnya aku menerima cintanya” aku Mei sambil memangku putra pertamanya.

 

Antara Kendala dan Asa

Mungkin berbeda dengan pasangan beda agama lainnya. Nurcholish dan Mei, sejak awal sudah menduga jika pernikahannya kelak bakalan memantik polemik di tengah masyarakat. Oleh karenanya, sejak awal, mereka sudah menginventarisir segala kemungkinan. Dari yang biasa saja hingga yang terburuk. Ini dilakukan agar kelak kemungkinan-kemungkinan itu nyata menimpanya, mereka sudah menyiapkan jalan keluar atau solusinya.

Mei, misalnya, mengaku kemungkinan besar keluarganya bakalan menentang hubungannya dengan Nurcholish. “Bukan persoalan perbedaan agama, melainkan soal ras, China dan pribumi-nya” tandasnya sambil menerangkan bahwa di antara saudaranya juga ada yang menikah dengan orang pribumi. “Dua koko (kakak ed.) saya menikah dengan perempuan pribumi, tetapi itu tidak menjamin kalau saya menikah (dengan pria pribumi, ed.) bakal mendapat respon yang baik” katanya mengenang pada masa sebelum menikah.

Jalan keluar yang terbaik menurut Mei, yang diamini Nurcholish, adalah melakukan pendekatan dan penjajakan kepada keluarganya. Dengan cara ini apa yang selama ini dikhawatirkan oleh mereka dapat dibuktikan sendiri sejak dini. Apapun respon yang akan diperoleh, mereka mengaku sudah siap untuk menghadapinya. “Jadi selama lebih dua tahun kami pacaran, kami manfaatkan untuk melakukan “silaturrahmi diplomatik” terang Nurcholish sambil menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kunjungan ke keluarga Mei untuk mengetahui respon mereka terhadap hubungan mereka berdua.

Hasilnya? Ternyata tak seperti yang diduga sebelumnya. Saat mengunjungi ke saudara-saudara Mei, tidak ada yang memberikan respon negatif. Meski ada juga yang awalnya ‘melarang’ namun toh pada akhirnya menyerahkan keputusannya kepada Mei sendiri yang akan menjalaninya. “Begitulah, satu demi satu saudara dan keluarga yang di Jakarta kami kunjungi” terang Mei mengingat masa-masa  awal saat berpacaran dengan Nurcholish.

Setelah dipandang cukup dalam menjajaki kemungkinan pelbagai respon dari saudara dan keluarga Mei, maka giliran ke keluarga Nurcholish. Sejak awal Nurcholish yakin jika dalam keluarganya tak akan banyak kendala. Sebab, ia mengaku, kedua orang tuanya cukup moderat dan demokratis dalam membimbing anak-anaknya. Oleh karena itu Nurcholish yakin, orang tuanya dapat menerima Mei dengan segala latar belakangnya.

Oleh karenanya, usai melakukan kunjungan ke Cilacap tempat orang tua Mei tinggal, mereka langsung meluncur ke Purwodadi, Grobogan untuk berkunjung ke orang tua dan keluarga Nurcholish. Benar, kedua orang tua dan adik-adiknya menyambut hangat kedatangan Mei. Sebelumnya Nurcholish sudah cerita kalau ia tengah menjalin kasih dengan perempuan Tionghoa penganut Khonghucu. Saat itu ayah Nurcholish sempat bertanya, bagaimana nantinya jika mereka menikah, apakah akan tetap pada keyakinan agama masing-masing atau bagaimana. Lantas kalau mereka menikah beda agama, apakah itu dapat dibenarkan oleh ajaran Islam? Itulah beberapa pertanyaan yang Nurcholish ingat ketika itu. Menurutnya, pertanyaan itu dianggap wajar. Sebab bagaimanapun juga kedua orang tua Nurcholish merupakan ‘tokoh’ masyarakat di kampungnya. Ayahnya adalah seorang guru madrasah yang dikelolanya. Sementara ibunya guru TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an, ed.)

Menanggapi pelbagai pertanyaan itu, Nurcholish memberikan pandangan dan argumentasi dengan bijak dan jelas. Bahkan tak lupa memberikan argumen teologis (menurut Islam, ed.) yang membolehkan seorang laki-laki muslim  menikah dengan perempuan ahl al-kitab. Tak hanya melalui argumentasi lisan, setumpuk tulisan, buku, makalah yang membahas soal pernikahan beda agama juga diberikan pada orang tuanya. Ini dilakukan Nurcholish, agar kedua orang tuanya memperoleh gambaran yang komprehensif tentang apa yang akan dilakukan oleh anak pertamanya itu.

Alhasil, kedua orang tua Nurcholish merestui dengan sepenuhnya jalan yang akan ditempuh oleh anaknya. Sebuah jalan yang jarang bahkan mungkin masih dianggap ‘tabu’ oleh sebagian besar umat beragama.  “Saya berpegang pada Al-Maidah ayat 5. Di situ dijelaskan bahwa laki-laki muslim dihalalkan mengawini perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab (ahl al-kitab) sebelum kamu” jelas Nurcholish sambil menunjukkan satu ayat dalam al-Qur’an. Ia juga menyebut bahwa Khonghucu termasuk ahl al-kitab sebagaimana dijelaskan oleh mufassir (ahli tafsir) Rasyid Ridha. ”Ia memasukkan Majusi, Hindu, Buddha, dan Konfusius sebagai Ahli Kitab,” terangnya mengutip Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz VI, hlm. 155, karya Rasyid Ridha.

Menurutnya, ayat tersebut bukan menganjurkan atau memerintahkan, tetapi membolehkan. Pembolehan ini dikarenakan Islam sangat mengakui keberadaan dan kebenaran yang ada pada ahl al-Kitab. Islam, katanya, tidak mendiskriminasi ahl al-Kitab hanya karena berbeda ‘muatan lokalnya’. Justru, lanjutnya, Islam sangat memahami bahwa kemasan lokal sebuah agama tidak bisa dihindarkan, sebagaimana Islam sendiri yang dikemas oleh lokalitas Arab abad ke-7 M. “Maka bagi Islam, perbedaan agama menjadi tidak prinsipil” tegasnya serius.

Ketika ditanya bahwa pembolehan itu hanya untuk laki-laki muslim dengan perempuan ahl al-Kitab. Laki-laki yang hobby membaca ini langsung memotong, “Meskipun ayat tersebut hanya membolehkan muslim (laki-laki ed.) untuk menikah dengan perempuan dari ahl al-Kitab, namun sesungguhnya ia juga membolehkan bagi muslimah untuk menikah dengan laki-laki ahl al-Kitab”. Nurcholish beralasan ayat tersebut turun pada masa dominasi laki-laki dalam menentukan dan mengakhiri pernikahan. Maka ‘kemasan lokalnya’ masih terlihat dalam ayat tersebut. Pria yang memiliki perpustakaan keluarga dengan seribuan lebih judul buku ini mengajak untuk tidak memahami ayat tersebut secara tekstual, karena akan memalingkan penafsir dari makna subtansinya. Dalam menafsirkannya, lanjut Nurcholish, harus disertai penggalian makna di balik teksnya. Menurutnya ada dua tahapan yang harus dilakukan. Pertama, teks tersebut harus ditarik pada konteks turunnya, di sini termasuk budaya, dan asbab al-nuzul-nya. Pada tahap ini akan terlihat maksud awal dari ayat tersebut. Kedua, menariknya ke dalam konteks saat ini. Tahap kedua ini disebut oleh Nurcholish dengan kontekstualisasi, yaitu mendialogkan teks dengan realitas kekinian dan kedisinian. “Dengan pendekatan inilah ayat tersebut bisa disimpulkan membolehkan pula muslimah menikah dengan laki-laki ahl al-Kitab,” simpulnya.[2]

Begitulah Nurcholish, ia lebih banyak memberikan argumen teologis terhadap mereka yang ‘menghadangnya’ dengan dalil keagamaan. Namun demikian, diakuinya, banyak yang tak puas dengan argumennya tersebut. Ia pun dapat memakluminya. “Tak mudah melawan pandangan mainstream yang sudah mendarah dan mengakar” tukasnya, seperti menghibur diri.

 

Dua Cara, Dua Agama

Ketika penduduk Jakarta masih terlelap tidur dan terbuai dengan mimpinya masing-masing, seorang pemuda tak jua mampu memejamkan matanya. Padahal jarum jam sudah menujukan pukul 03 dini hari. Tiba-tiba dering SMS dari telepon selulernya berbunyi. Ia segera membuka isi pesannya. Si pengirim yang mengaku dari majalah GATRA meminta izin untuk meliput pernikahannya. Sesegera pemuda itu membalas dengan mempersilahkan untuk datang pada acara pernikahan yang akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB.

Pemuda itu, siapa lagi kalau bukan Nurcholish. Malam itu adalah malam menjelang pernikahannya tanggal 8 Juni 2003. Usai subuh, pukul 04.45 WIB. Ia sudah bergegas pergi dari kediamannya (yang waktu itu) di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara, menuju sebuah bridal/ salon di kawasan Mangga Besar. Di sini bersama Mei dan kedua orang tua masing-masing, akan dirias. Pukul 08.00, setelah sebelumnya pengambilan gambar pada sesi seremoni: memakai baju, jas, dsb., Nurcholish, Mei dan rombongan pengantin menuju Pusat Study Islam Paramadina, Jakarta Selatan. Di yayasan yang didirikan oleh cendikiawan muslim Nurcholish Madjid (alm) inilah Nurcholish dan Mei melangsungkan Ijab- Kabul ala Islam.

Selain seratusan undangan yang datang dan  kedua orang tua masing-masing beserta keluarganya,  hadir pula Ulil Abshar-Abdalla, intelektual muda Islam dan koordinator JIL (saat itu), dan Budi Santoso Tanuwibowo, ketua umum Matakin yang bertindak sebagai saksi pernikahan. Wali Mei sekaligus yang akan menikahkan mempelai, dipercayakan pada Prof. Dr. Kautsar Azhari Noor, guru besar filsafat dan teologi UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Paramadina, Jakarta. Dalam pernikahan ini Nurcholish memberikan mahar berupa emas seberat 8,8 gram kepada Mei.

Usai pernikahan secara Islam di komplek Pondok Indah Plaza (tempat Yayasan Paramadina beroperasi), mempelai bersama keluarga meluncur ke Sekretariat Matakin di kompleks Royal Sunter, Jakarta Utara. Disinilah, tepatnya di ruang Lithang, tempat Ibadah umat Khonghucu, mempelai mendapat perestuan. Namun, “Ini bukan Liep Gwan (pemberkatan,-ed.),” tutur Peter Lesmana, seorang Ketua Matakin, sebagaimana dikutip GATRA. “Kalau Liep Gwan, pasangan akan disumpah, keduanya harus Khonghucu, “ ia menjelaskan.[3]

Menurut pengakuan Mei, ia baru mendapatkan rohaniwan Khonghucu seminggu menjelang pernikahannya. “Sulit mencari rohaniwan yang mau menikahkan kami dengan tetap berbeda agama” aku Mei. Meski sebelumnya Mei sudah banyak berkonsultasi dengan para rohaniwan dan pengurus teras Matakin, yang secara umum membolehkan pernikahan beda agama,  tapi untuk bisa mendapatkan rohaniwan yang bersedia menikahkannya bukanlah hal yang gampang. “Beruntung Bunsu Onga bersedia”. Bs. Onga, menurut Mei,  merupakan salah satu rohaniwan Khonghucu yang sangat moderat. Tidak hanya dalam tataran wacana, pada level empiris ia juga demikian. “Ini dibuktikan dengan membolehkan anak laki-lakinya menikah dengan perempuan (muslimah),” Mei mencontohkan. Maka wajar jika Bs. Onga juga bersedia, bahkan banyak membantu dalam pelaksanaan ‘perestuan’ di Lithang saat itu.

Jelas bahwa Nurcholish dan Mei melakukan pernikahan dengan dua cara, Islam dan Khonghucu. Hal ini memang sudah direncanakan sejak awal. Sebab mereka berkomitmen untuk tetap berpegang pada agama masing-masing. Bagi Nurcholish dan Mei, hidup dalam bingkai perbedaan agama bukanlah hal baru. Latar belakang keduanya sebagai aktivis interfaith sedikit banyak memberikan sumbangan pada pola pikir dan pembentukan karakter mereka dalam pandangan keberagamaannya. “Islam atau Khonghucu hanyalah label dari suatu ajaran, subtansi dan esensi ajarannya hampir sama” terang Nurcholish yang diamini Mei.

Dua cara pernikahan sudah dijalani oleh pasangan Nurcholish-Mei. Tidak berhenti disini, sorenya mereka dipersandingkan di pelaminan dalam sebuah resepsi ala International wedding party. Model ini sengaja dipilih  mempelai sebagai jalan alternatif yang dipandangnya simpel, dibanding misalnya harus memadukan tradisi Jawa-nya Nurcholish dengan tradisi Tionghwa-nya Mei. “Bolehlah dibilang bahwa model ini, meminjam Gidden, sebagai jalan ketiga,” tutur Nucholish. Dalam resepsi yang gelar di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar inilah kedua mempelai menerima dan menjamu  tamu undangannya yang belum datang pada acara ijab Kabul di Paramadina, Pondok Indah, dan perestuan di Lithang Matakin, Sunter, Jakarta Utara. Resepsi berlangsung pukul 16.00 – 18.00 WIB. Yang menarik adalah, di sela-sela jamuan makan malam, diantara para tamu secara spontan menyumbangkan kebolehannya dalam aksi tarik suara. Ada yang melantunkan lagu-lagu khas Mandarin, ada pula tembang Jawa, dan sebagainya.

Dalam resepsi ini para tamu mendapat souvenir unik. Mungkin belum pernah ada di resepsi manapun. Pasalnya, kedua mempelai memberikan sebuah buku saku yang di dalamnya terdapat dua tulisan yang mengupas tentang pernikahan beda agama dalam persepektif Islam dan Khonghucu. Kedua tulisan ini ditulis oleh M. Hilaly Basya, karib Nurcholish di YISC, yang saat itu menjadi Direktur Eksekutif Center for Moderat Moslem (CMM), Jakarta dan Budi S. Tanuwibowo,  Ketua Umum Matakin. Ia juga merupakan kolega Nurcholish di ICRP. Tak ketinggalan kedua mempelai menyematkan kata pengantarnya dalam buku setebal 30 halaman ini.

“Ini upaya kami untuk memperkenalkan tafsir yang berbeda dari pandangan mainstream” tutur Nurcholish memberikan alasannya. Betul, di kedua tulisan itu memang mengulas tentang bolehnya menikah lintas agama. Baik antara laki-laki muslim dengan non muslim maupun sebaliknya. “Pandangan semacam ini belum banyak diketahui oleh warga Khonghucu” papar Mei, sambil mengutip isi tulisan Budi yang mengatakan bahwa dalam ajaran Khonghucu tidak ada teks yang membahas pernikahan beda agama. “Mungkin waktu itu (zaman Tiongkok kuno) semua warga masih seagama, jadi belum ditemukan kasus nikah beda agama” tambah Mei mengira.

 

Respon Agamawan

Pasca pernikahan Nurcholish dan Mei Yong, sontak mengundang debat publik yang berkepanjangan. Bahkan kontroversipun tidak terdihindarkan. Apalagi puluhan media massa, baik cetak maupun ruang maya (website, mailing list, dsb.), berlomba untuk merespon dan mendiskusikannya. Banyak yang menentang habis-habisan, tetapi tidak sedikit pula yang malah memberikan support kepada Nurcholish dan Mei. Selebihnya, masih bertanya boleh tidaknya pernikahan beda agama menurut Islam, Kristen, Khonghucu, Buddha, dll. Serta bagaimana legalitasnya di level pemerintah (KUA dan KCS/kini DKCS).

Para agamawan pun ramai-ramai turut memberikan komentar seputar pernikahan ini. Salah satunya adalah Prof. Dr. Kautsar Azhari Noor. Dosen pasca sarjana UIN Jakarta ini mengatakan, “Dari dulu saya sudah berpaham seperti itu (boleh nikah antar agama),” Bahkan Nabi Muhammad SAW, menurut Kautsar, pernah menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani. “Nabi pernah menikah dengan Sofia yang Yahudi dan Maria Qibtiyah yang Nasrani. Apakah kemudian dia masuk Islam atau tidak, itu soal lain,” tuturnya.

Pandangan Kautsar didukung oleh Ulil Abshar-Abdalla. Dalam media yang sama, mantan Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) ini memandang bahwa pernikahan beda agama dalam Islam tidak ada masalah. “Kesulitan nikah beda agama sebetulnya birokrasi, bukan kesulitan secara agama,” katanya pada GATRA, usai menjadi saksi pernikahan Nurcholish – Mei di Paramadina. Menurut Ulil, yang kini baru saja menyelesaikan program doktoralnya di AS ini, Islam itu agama revolusioner. Hal ini dibuktikan dengan dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahl al-Kitab. “Revolusi seperti itu mesti diteruskan, sehingga pernikahan beda agama tak lagi menjadi soal “ tambah direktur Freedom Institute ini.

Bagaimana dalam pandangan Khonghucu? Menurut Budi S. Tanuwibowo, tidak ada kata yang secara eksplisit membenarkan atau melarang pernikahan beda agama. Sebab menurut Budi, Khonghucu adalah agama tua, sudah berusia 5000 tahun. “Ketika agama ini lahir, belum ada agama lain. Otomatis tidak ada perkawinan beda agama,” tutur lelaki yang beristrikan penganut Kristen ini. “Saya aktivis Khonghucu, istri saya aktivis gereja,” ujar Budi kepada GATRA, yang menikah pada tahun 1989.

Mengenai pernikahan Nurcholish dengan Mei Yong, pihak Matakin memang telah mengeluarkan fatwa. Isinya, “Bahwa pernikahan ini sah,” tutur Budi. Keluarnya fatwa ini karena kedua mempelai, terutama Mei,  sebelumnya meminta pandangan ke beberapa rohaniwan Khonghucu tentang pernikahan pemeluk Khonghucu dengan penganut agama lain (Islam). Ini juga dilakukan Nurcholish bersama Mei yang juga melakukan ‘silaturahmi diplomatik’  beberapa teolog muslim untuk memperoleh ‘wejangan’ soal pernikahan beda agama. Salah satunya adalah dengan Prof. Dr. Zainun Kamal, dosen pasca UIN dan Paramadina Jakarta.[4]

Berbeda dengan Kautsar dan Ulil, Abu  Deedat Syihab, Ketua Forum Anti-Kemurtadan, punya pendapat lain. Menurut Deedat, Khonghucu bukan ahl al-Kitab. “Kalau ia seorang ahl al-Kitab, tidaklah bisa serta merta,” katanya kepada Rini Anggraini dari GATRA. “Harus ada kondisi tertentu di mana pernikahan tersebut dibolehkan. Misalnya tinggal di suatu Negara yang sulit untuk mencari wanita muslimah,” tuturnya. Di Indonesia, hal itu tidak berlaku masih banyak muslimahnya. Jadi, “Menikah dengan ahl al-Kitab di Indonesia hukumnya haram,” Deedat menjelaskan. Bahkan dalam wawancara dengan majalah Syir’ah, Deedat mengatakan bahwa, “Khonghucu termasuk musyrikah, mereka tak punya kitab suci. Mereka tidak bisa dinikahi. Kalau ukurannya yang punya kitab, apakah kitab Khonghucu berasal dari Allah? Kalau bicara asal punya kitab, Darmogandul dan Gatoloco juga punya kitab. Apakah itu juga disebut ahl al-Kitab?” tanyanya kembali pada Syir’ah ketika dikonfirmasi soal pernikahan Nurcholish dengan Mei Yong.[5]

Deedat sendiri, menurut pengakuan Nurcholish, sudah pernah berselisih pendapat dengannya jauh hari sebelum ia menikah. Ceritanya, suatu pagi Deedat memberikan kuliah Dhuha di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam ceramahnya, ia menyampaikan kepada jama’ah, bahwa di YISC ada seorang pengurus yang memiliki pemikiran yang membahayakan. Deedat menyebut, orang itu adalah Nurcholish. Menurut Deedat, dalam ceramahnya itu, ia memantau sebuah diskusi dalam mailing list YISC, yang membincangkan soal wahdat al-adyan. Salah satu peserta diskusi itu adalah Nurcholish. Menurut Deedat, apa yang diungkapkan oleh Nurcholish tentang konsep wahdat al-adyan dari Ibnu Arabi itu jelas bertentangan dengan aqidah Islam. “Oleh karena itu, pemikiran yang dilontarkan oleh Nurcholish, pengurus YISC ini,  adalah sesat dan membahayakan aqidah umat,” papar Deedat saat  itu. “Saya berjanji akan menemui Ketua Masjid untuk membahas tentang hal ini,” tambah Deedat.

Nurcholish sendiri mengaku tidak mendengar langsung ceramah Deedat tersebut. Ia mendengarnya melalui rekaman yang diberikan oleh salah seorang teman di YISC Al-Azhar. Menanggapi pernyataan Deedat tersebut, Nurcholish tidak terlalu memikirkannya. “Itu sudah biasa dan sering saya terima,” tukasnya. Sebelumnya, aku Nurcholish, ia juga pernah dipanggil oleh Ketua Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar terkait dengan dugaan keterlibatannya dengan Jaringan Islam Liberal.

Senada dengan Deedat, Prof. Dr. Umar Shihab, seorang Ketua MUI, juga mengatakan bahwa Khonghucu, menurut Umar, bukanlah ahl al-Kitab. Kalau ahl al-Kitab, masih kata Umar, dibolehkan. “Tapi ahli kitab yang dibenarkan, yang percaya bahwa tiada Tuhan selain Allah,” katanya kepada Rury dari GATRA. MUI sendiri, pada 1 Juni 1980, mengeluarkan fatwa haram untuk pernikahan campuran, meskipun itu dilakukan seorang lelaki muslim dengan perempuan ahl al-Kitab.[6]

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Nurcholish menjelaskan, baginya larangan tersebut lebih dimotivasi oleh antisipasi konflik yang ditimbulkan oleh nikah beda agama. MUI, menurutnya, khawatir akan terjadi benturan yang tidak diharapkan antara muslim dan kristiani, disebabkan adanya kecurigaan kristenisasi.

“Fatwa tersebut bisa dimaklumi, namun patut disesali, sebab merupakan cermin dari kehidupan agama yang tidak sehat” tandas Nurcholish. Yang ia maksudkan adalah, MUI hanya mengedepankan kehidupan agama yang simbolik, menonjolkan simbol-simbol agama dan mereduksi subtansi agama. Nurcholish  mengandaikan, kecurigaan penganut agama satu sama lain seperti paradigma partai politik yang khawatir kehilangan konstituennya. Akhirnya agama dianggap seperti sebuah organisasi yang harus dibela. Model keberagamaan seperti ini menurutnya, membuat penganut agama menjadi sensitif dan saling mencurigai.

Kehidupan beragama di Indonesia dalam pandangan Nurcholish, harus terus diperbaiki, dari simbolik ke substantif, dari dogmatik ke post-dogmatik. Salah satu yang harus diperbaiki, menurutnya, adalah ‘mitos’ menikah dengan orang beda agama. “Padahal menurut saya, tidak ada yang mesti ditakuti. Semua agama bertemu dalam subtansi yang sama, yang membedakan hanya ‘kemasan lokal’-nya,” tambahnya.

Begitulah, Nurcholish dan Mei  telah melalui tantangan  awal dalam rangka mewujudkan cita-citanya terkait pernikahan beda agama, dengan membongkar dan ‘melawan’ doktrin-doktrin agama yang membelenggu, demi kembalinya peran agama yang membebaskan.

 

Dari KCS hingga Pengadilan Negeri

Hampir setahun pernikahan Nurcholish-Mei, mereka belum juga mengantongi selembar surat nikah. Baik dari Kantor Urusan Agama (KUA) mapun Kantor Catatan Sipil (KCS). Yang mereka punya hanyalah surat keterangan dari Pusat Study Islam Paramadina yang menerangkan bahwa Nurcholish-Mei sah menjadi pasangan suami – istri menurut syari’at Islam. Surat ini dikeluarkan pada saat keduanya melangsungkan Ijab Kabul di Yayasan Paramadina, pada 8 Juni 2003 silam. Selain itu mereka juga memperoleh surat perestuan dari Matakin yang menerangkan hal yang sama. Bedanya dalam surat keluaran Matakin itu menjelaskan bahwa keduanya sah sebagai suami-istri menurut ajaran Khonghucu.

Meski mengantongi dua surat keterangan tersebut, tidak serta merta pernikahan mereka dapat diakui oleh KUA. Sebab sudah pasti KUA akan merefer pada fatwa MUI tahun 1980 dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Begitupun dengan KCS masih enggan mencatat perkawinan beda agama. Hal ini disadari betul oleh Nurcholish dan Mei. Oleh karenanya, dalam kurun waktu hampir setahun usia pernikahan,  mereka belum juga mencatatkannya di kantor pemerintah. “Percuma juga kalau belum ada payung hukum yang jelas yang mau mengakomodir nikah beda agama” katanya memberi alasan.

Tapi toh pada akhirnya dia datang juga ke KCS. Pada tanggal 14 April 2004, ia hendak mencacatatkan pernikahannya ke KCS Tanah Abang Jakarta Pusat. Di sana ia diterima oleh (Ibu) Susan. Dengan berkas-berkas yang sudah disiapkan dari rumah, ia memberikannya kepada Susan sebagai persyaratan administratif. Setelah  membolak-balik dan memeriksa sejenak, Susan mengatakan, “Kami tak bisa mencatat pernikahan ini,” katanya kepada Nurcholish. Alasannya bukan karena perbedaan agama, melainkan faktor Khonghucunya. “Khonghucu belum diakui sebagai agama yang sah di Indonesia,” paparnya menjelaskan ketika itu.

Mendengar jawaban ini, Nurcholish tak begitu kaget. Ia sudah mengira kalau akan memperoleh jawaban seperti itu. Namun demikian, ia pun tetap mencoba menimpali, “Yang punya hak memutuskan sah atau tidaknya suatu agama itu kan bukan pemerintah, melainkan umatnya dan Tuhan itu sendiri,” sergah Nurcholish saat itu dengan sedikit nada gusar. “Tapi bagaimana lagi, dari atasannya sudah begitu aturannya,” tangkis Ibu itu kemudian. Nurcholish kembali mendebat bahwa Khonghucu, di Indonesia, sejak pemerintahan Abdurrahman Wahid sudah diberi kebebasan pada umat Khonghucu untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya. “Itu kan Gus Dur, juklak dan juknisnya tidak pernah sampai ke tangan kami,” sergah Susan tak mau kalah.

Seterusnya Nurcholish memutuskan untuk meminta surat keterangan bahwa permohonannya ditolak. Namun ibu itu tidak bisa (atau tidak mau?). Ia menyarankan untuk datang ke KCS DKI yang berada di Tomang,  Jakarta Barat untuk meminta surat itu.  Sebab menurutnya semua berpusat di sana, termasuk soal permohonan yang ditolak.

Akhirnya Nurcholish pulang dengan tangan hampa dan hati masygul. Ia tak habis pikir mengapa masih ada juga orang-orang yang berpikiran semacam itu. Soal keabsahan agama, mengapa mesti ditentukan oleh pemerintah. Bukankah ini sudah melampaui wewenangnya sebagai pelayan warga? Siang itu juga, ia segera menuju Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia teringat dengan himbauan yang pernah disampaikan rekannya di ICRP Chandra Setiawan. Anggota Komnas HAM ini pernah mengusulkan, jika di KCS di tolak, segeralah datang ke Pengadilan Negeri, untuk memperoleh kepastian hukum.

Sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jl. Gajah Mada, ia bertemu dengan Indah, SH. dan Mujahid, SH. Kepada keduanya Nurcholish menyeritakan permasalahannya yang baru saja dialami di KCS. Mujahid menerangkan bahwa pasangan mempelai harus melalui proses persidangan di Pengadilan. Di persidangan nanti kedua mempelai harus dapat membuktikan jika Khonghucu merupakan agama yang absah. “Jika perlu datangkan saksi-saksi yang menguatkan hal itu,” jelas Mujahid. “Kedua, baru ke persoalan nikah beda agama,” tambah Mujahid saat itu kepada Nurcholish di ruang kerjanya.

Usai menghadap di Kantor Pengadilan dan memperoleh gambaran seputar permasalahannya yang belum tuntas, Nurcholish pun memohon diri untuk pulang. Di jalan menuju pulang  ke rumah ia terbayang-bayang, berapa lama proses persidangan itu akan berlangsung. Iya kalau di Pengadilan Negeri sudah beres, jika ternyata hasilnya nihil, maka seperti dikatakan Mujahid sebelumnya, Nurcholish dan Mei bisa melakukan naik banding ke tingkat yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung). Nurcholish pun kian pusing. Pasalnya, ia bukanlah orang yang sehari-hari bisa seenaknya pergi. Ia harus bekerja di sebuah perusahaan swasta yang memiliki jam kerja tetap. Jika harus mengikuti proses persidangan, berapa lama ia harus izin  kantor tempatnya bekarja.

Maka, Nurcholish memutuskan untuk menunda sementara upayanya untuk mencatatkan pernikahannya itu. Hingga suatu hari ia bertemu dengan Pak U’uk, sekretaris pengurus RT di lingkungan rumahnya, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurutnya, Pak U’uk bisa membantu untuk mengurus pencatatan nikahnya. Akhirnya ia mempercayakan pengurusan itu padanya. Saat itu ia mempertimbangkan bahwa tak lama lagi anak pertamanya akan segera lahir. Akan berdampak luas jika si anak lahir orang tuanya tak memiliki bukti administratif sebagai pasangan suami-istri. Hak-hak sipil si anak sudah pasti tidak akan terpenuhi, seperti akta kelahiran dan sebagainya.

Awal Nopember 2004, Nurcholish-Mei menyerahkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta nikah. Termasuk surat pengantar dari RT dan RW setempat. Dua bulan lebih ia mempercayakan kepengurusan akta nikah pada Pak U’uk, awal Januari 2005, ia diberitahu olehnya bahwa pada prinsipnya KCS Jakarta Pusat tidak mempersoalkan perbedaan agama. Asal mengantongi Surat Keterangan ‘pemberkatan’ dari tempat ibadah atau agamawan di luar Islam, pencatatannya bisa dilakukan. Begitu kata Pak U’uk saat itu, sebagaimana diceritakan kembali oleh Nurcholish. “Masalahnya adalah Khonghucu belum diakui sebagai agama oleh pihak KCS,” Pak U’uk menambahkan. “Apalagi di KTP-nya (Mei Yong) tertulis Buddha, KCS menganjurkan untuk mengurus kembali Surat Keterangan Nikah di Vihara,” imbuhnya lagi.

Mei, yang saat itu masih mengingat pernyataan Pak U’uk bahwa akta nikah bisa diurus dengan tetap beragama Khonghucu, tak bisa menahan kekesalan dan emosinya. “Jika begini apa bedanya dengan diurus sendiri?”, tukas Mei pada Pak U’uk saat itu. Akhirnya Pak U’uk menyerahkan sepenuhnya kepada Nurcholish dan Mei, apakah masih ingin diuruskan atau tidak. Menurut Pak U’uk, ia juga bisa membantu untuk mendapatkan rohaniwan Buddha untuk membantu mengeluarkan surat bukti ‘pemberkatan’ di Vihara. Kepalang tanggung, dengan banyak mempertimbangkan segi positif dan negatifnya, akkhirnya Nurcholish-Mei menyerahkan kembali pengurusan selanjutnya. Berbagai prosedur dan persyaratan dipenuhinya. Termasuk Surat Pernyataan untuk tidak menuntut atau memperkarakan pihak manapun terkait dengan dikeluarkannya Surat Keterangan dari sebuah Vihara di Jakarta Utara. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Nurcholish (yang tetap dengan ke-Islamannya) dan Mei Yong (Buddha, sebagaimana tercantum di KTP), diperuntukkan sebagai prasyarat administrasi di Vihara dan KCS DKI Jakarta.

Setelah sekian lama menunggu, pada April 2005, Ahmad Nurcholish dan Mei Yong akhirnya menerima Akta Perkawinan bernomor AK. 5000011837. Dua lembar akta tersebut tertanggal 22 April 2005, di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Jakarta, Drs. H. Khamil Abdul Kadir, MSi. Untuk akta kelahiran anaknya malah baru diterima pada akhir Juni 2005. Padahal dua minggu setelah anaknya lahir ia sudah memberikan berkas-berkas terkait seperti surat keterangan dokter/ rumah sakit, surat pengantar RT/RW hingga kelurahan.

Mencermati “jalan kompromi” yang (akhirnya) ditempuh pasangan ini (dengan “cara” Buddha) untuk memperoleh akta perkawinan, apakah  berarti bentuk penyerahan dan keputusasaan keduanya? “Kami dihadapkan pada realitas (sosial dan politik) yang begitu kompleks, sehingga mau tak mau mengambil jalan demikian” jelas Nurcholish. “Ini juga bentuk pemberontakan kami terhadap upaya (de)-sakralisasi pelembagaan agama” lanjutnya. Nurcholish mengatakan bahwa jalan ‘kompromi’ yang ia tempuh merupakan ‘peluang’ yang diberikan oleh penguasa kepada masayarakat untuk ber-‘main-main’ dengan agama. “Inilah relitas paradoks yang dipertontonkan kepada kita”, tambah Nurcholish.

 

Mengelola Konflik Merenda Perbedaan

Makin banyak persamaan, maka perselisihan dan kesalahpahaman maikn bisa dieliminir. Demikian teori yang sering dilontarkan oleh para psikolog dan konselor perkawinan. Ketika teori ini disodorkan kepada pasangan Nurcholish-Mei, mereka bukan tidak setuju dengan teori itu, tetapi pasangan beda agama, beda etnis dan kultur ini malah menawarkan teori yang boleh jadi cukup menantang. “Bagi saya, banyaknya perbedaan justru menantang seseorang atau pasangan untuk berlaku toleran,” paparnya. Yang jadi persoalan, menurut Nurcholish, bukan soal persamaan atau perbedaan, tetapi bagaimana kita menyikapi keduanya. Persamaan menurutnya, akan menjadi ‘bangunan’ yang kuat jika dikelola dengan baik. Sebaliknya, masih menurutnya, akan menjadi sia-sia jika persamaan itu diabaikan begitu saja.

Sedang soal perbedaan dengan pasangan, Nurcholish menjelaskan, bahwa  bukan perbedaan yang menjadi pangkal permasalahan, tetapi bagaimana kita menyikapinya. “Perbedaan itu rahmat dari Tuhan, ia akan menjadi berkah kalau kita mampu mengelolanya dengan baik, sebaliknya perbedaan akan menjadi petaka jika kita menganggapnya masalah,” tegasnya agak filosofis.

Menurut Nurcholish, kekhawatiran akan timbulnya ketidakbahagiaan dan ketidak-cocokan adalah terlalu berlebihan. Baginya kebahagiaan tidak harus berangkat dari kesamaan agama. Pernikahan sendiri, menurutnya, merupakan penyelarasan antara dua insan yang berbeda. “Jika keduanya mampu menyikapi perbedaan secara arif dan dewasa, maka Insya-Allah akan menghasilkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, yang dinamis dan bahagia,” tambahnya meyakinkan.

Diakui oleh Nurcholish dan juga Mei, bahwa diantara mereka terlalu banyak perbedaan. Bukan saja soal agama dan etnis, tetapi juga soal ‘keduniaan’ yang mungkin terjadi juga pada pasangan seagama. “Selera makan kami juga berbeda,” kata Mei, membenarkan suaminya soal perbedaan itu. Yang menonjol mungkin soal pandangan hidup (persepsi dalam melihat, menilai dan memutuskan segala sesuatu),  masing-masing juga memunyai perbedaan. Nurcholish mengaku, lebih rasional dalam memandang dan memutuskan segala sesuatu yang dihadapinya. Sedang Mei, kerap kali masih memegang pada ‘tradisi’ leluhurnya. Misalnya, ketika suatu hari tutup panci yang biasa digunakan untuk merebus botol susu anaknya, tiba-tiba pecah/ hancur tanpa ada benda lain yang menjatuhinya. Buat Mei, ini, “jangan-jangan ada isyarat/ sesuatu yang akan atau telah  terjadi,” pikirnya. Maka saat itu juga Mei langsung mengontak salah satu Cici-nya untuk menanyakan peristiwa itu. Dan seperti biasanya, Cicinya menganjurkan untuk menanyakannya kepada Dewi Kwan Im, melalui sembahyang di Lithang atau Klenteng.

Nurcholish sendiri, seperti diakuinya, tidak pernah mempersoalkan pandangan Mei yang demikian, termasuk jalan yang ditempuh untuk mengetahui penyebab dan  menyelesaikannya. Hanya saja Nurcholish juga punya cara  lain untuk menganalisa setiap kejadian yang menimpa dirinya maupun keluarganya, tanpa harus melakukan ‘mistifikasi’. Soal tutup panci yang pecah misalnya, menurutnya, merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, panci itu sudah cukup lama digunakan merebus botol. “Suhu panas  itulah (mungkin) yang menyebabkan tutup panci yang berbahan kaca itu pecah,” jelas Nurcholish menerka. “Jadi tak ada kaitannya dengan soal-soal lain di luar itu,” tambahnya. Namun demikian, ia sangat menghargai dan menghormati persepektif orang lain, termasuk istrinya yang memiliki analisa berbeda.

Contoh lain, ketika Mei masih mengandung anak pertama mereka. Dalam keyakinan Mei, ketika tengah mengandung, baik dirinya maupun suami tidak diperkenankan untuk pindah rumah, tidak boleh memindah-mindahkan barang, merenovasi, dan sebagainya, karena nanti bisa terjadi hal-hal negatif pada si jabang bayi.  Nurcholish, yang terbiasa menggunakan rasionalitas, sulit untuk memahami dan menerima keyakinan yang demikian. Baginya, kegiatan pindah rumah, memindahkan barang, merenovasi bangunan tidak ada kaitannya dengan soal kehamilan, selagi kegiatan tersebut dilakukan secara hati-hati. Nurcholish justru memahami larangan itu, oleh karena, boleh jadi, untuk menjaga kondisi janin yang tengah dikandungnya. Otomatis seorang ibu dianjurkan untuk tidak beraktivitas yang melelahkan tubuhnya. Sebab nanti akan mengganggu kondisi kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya. Selama kegiatan itu ditengarai tidak membahayakan, maka tidak harus dilarang.

“Sayangnya larangan tersebut dipahami oleh orang sekarang secara normatif-tekstual, tanpa melihat secara kritis sebab-sebab munculnya larangan tersebut,” papar lelaki yang hobby membaca buku-buku filsafat ini.

Namun, sekali lagi, tegas Nurcholish, dirinya mengaku tidak mau ribut gara-gara perbedaan pandangan ini. Ia tetap menghargai keyakinan istrinya sebagaimana meyakini agama yang dianut oleh sang istri. “Setiap orang memiliki basic intelektual yang berbeda untuk menyikapi realitas di sekitarnya,” paparnya filosofis. Justru, menurut Nurcholish, perbedaan tersebut makin memperkaya pengetahuan dirinya bahwa manusia itu tidak monolitis, melainkan dinamis dalam berfikir dan bertindak. “Itulah keunikan yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada kita,” tambahnya serius.

Meski mengaku selalu bisa menghadapi dan menyelesaikan setiap perbedaan dengan sikap toleran dan saling menghargai, Nurcholish tidak menampik ketika ditanya pernah tidaknya antara dirinya dengan sang istri ribut atau bertengkar hingga berkepanjangan. “Bohong, jika pasangan suami-istri mengaku tidak pernah konflik atau bertengkar,” jawabnya diplomatis. Iapun mengaku sering  berselisih pendapat dan konflik dengan Mei, bahkan kadang berujung dengan kemarahan dan dongkolnya  sang istri karena tidak tahan menghadapinya.

“Cak Nur itu susah di-bilangin, kalau melakukan kekeliruan/ kesalahan sering diulang lagi,” tutur Mei tentang suaminya. Bahkan, Mei mengaku, jika sudah demikian, ia merasa lebih nyaman hidup sendiri.

“Dari pada hidup dengan orang yang susah dikasih tahu, susah di-ingetin, makan hati, lebih baik hidup sendiri,” tambah Mei, tanpa bisa menyembunyikan kegusarannya. “Jika sudah tak tahan, Mei sering mengatakan ke aku, tentang keinginannya pergi meninggalkan rumah dan hidup berdua dengan anaknya,” jelas Nurcholish seakan membenarkan pernyataan sang istri. Nah!!

Terlepas dari itu semua, pasca melangsungkan pernikahan, sejak dua tahun yang lalu, pasangan ini banyak menerima calon pasangan beda agama yang ingin berkonsultasi atau sekedar sharing pengalaman. Menurut Nurcholish, mereka yang menghubunginya via e-mail atau tetepon ingin mengetahui sejauh mana kemungkinan untuk bisa menikah beda agama di Indonesia. Selain persoalan-persoalan yang mesti disiapkan menjelang dan pasca menikah, bagaimana tata caranya dalam pernikahan (Ijab Kabul, pemberkatan, resepsi, dll.). “Bahkan diantara mereka ada (warga RI) yang tinggal di  Australia, Jepang dan Amerika,” papar Nurcholish menjelaskan ‘klien’-nya yang berjumlah puluhan orang. Mereka yang tinggal di mancanegara, menurut Nurcholish, tengah bekerja atau sedang melanjutkan study-nya. “Meski lebih mudah menikah di luar negeri, tapi mereka tetap ingin bisa menikah di negeri sendiri,” tutur Nurcholish, yang juga pernah dimintai saran dan bantuan oleh seorang Ibu penganut Katholik yang akan diceraikan suaminya yang beragama Islam.

Menulis Memoar

Tak seperti pasangan beda agama yang lain, yang cenderung tertutup dengan pernikahannya (tak mau diketahui secara luas oleh publik). Pasangan Nurcholish-Mei malah menulis sebuah buku yang memuat tentang kisah kasih mereka. Buku tulisan Nurcholish ini  berjudul “Memoar Cintaku”  terbit Oktober 2004 lalu.[7] Menurutnya, alasan menulis buku antara lain, pertama, karena masih langkanya buku tentang nikah yang membahas seputar pernikahan beda agama, baik dalam persepektif teologis maupun perundangan/ aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, Nurcholish juga ingin berbagi pengalaman kepada mereka yang akan dan  tengah menjalani hidup sebagai pasangan beda agama. “Siapa tahu ada manfaatnya,” demikian Nurcholish.

Tak hanya itu, buku yang diberi pengantar oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Djohan Effendi (Ketua Umum ICRP) ini juga mengulas perjalanan hidupnya dari waktu masih di kampung halaman hingga hijrah ke Jakarta dan terlibat aktivitas keorganisasian dan gerakan antar-agama. Mei, istrinya juga turut berpartisipasi dalam penulisan buku setebal 356 halaman tersebut. Dalam “Penghampiran Sang Istri,” Mei memaparkan saat-saat pertama bergabung di Gemari dan awal perkenalannya dengan Nurcholish. Selain itu, dalam buku tersebut, Mei juga mengatakan bahwa awalnya ia sempat menolak uluran cinta dari Nurcholish, soal keragu-raguannya untuk hidup dengan orang yang beda agama hingga satu tahun pengalamannya meniti pernikahan beda agama.

Di tengah langkanya buku-buku yang mengusung tema seputar pernikahan beda agama, buku Memoar ini dapat dijadikan ‘rujukan’ bagi mereka yang ingin tahu lebih jauh seluk beluk/ permasalahan nikah beda agama. “Nurcholish dan Mei bukan ingin melawan arus, tetapi ingin jujur pada diri sendiri,” demikian komentar Aris Suseno, Ketua Umum Gemari tentang buku ini.

Selain buku tersebut, pada akhir 2008, ia bersama koleganya Mohammad Monib dari Nurcholish Madjid Society juga menulis buku berjudul ”Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama”. Hingga kini, buku itu sudah cetak dua kali oleh penerbit Gramedia. Dari buku itulah kemudian banyak pasangan beda agama yang menghubunginya untuk dapat dibantu pernikahannya. ”Banyak yang menemui saya untuk konseling tentang nikah beda agama,” tutur Nurcholish.

Sejauh ini Nurcholish-Mei tidak menemukan masalah dengan lingkungan tetangganya. Mereka seperti pasangan lainnya, bergaul dan diterima tanpa ada sikap diskriminasi. Bahkan Nurcholish ikut serta dalam arisan para bapak di RT setempat. Begitupun dengan Mei, mengikuti arisan ibu-ibu. Tetangga-tetangganya juga banyak yang kerap mengunjungi  rumah mereka. Jika lebaran tiba juga seperti di rumah-rumah tetangganya, mereka kedatangan tamu untuk bersilaturrahmi, ber-halal bi halal, merayakan lebaran. Dan giliran Imlek, juga tak ada bedanya, tetangga-tetangganya, seperti saat lebaran, juga mengunjungi untuk mengucapkan selamat merayakan hari raya.

Tetangganya juga diakui oleh Nurcholish, tidak ada yang mempersoalkan perbedaan agama dengan istrinya. Hanya saja, sewaktu melapor pertama kali tinggal di wilayah RT sekarang, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ketua RT-nya sempat termangu ketika keduanya menyerahkan Surat Nikah yang berbeda dengan yang lain. Saat itulah, sang Ketua (Pengurus ed.) RT baru sadar jika warga barunya itu berbeda agama. Namun, yang cukup membuat hati lega, bahkan nyaman adalah meski kondisi pasangan ini berbeda agama, sang Ketua RT, tidak mempersoalkan. “Malahan Pak RT bertanya lebih mendalam soal boleh tidaknya menikah beda agama dalam pandangan agama kami masing-masing,” kata Nurcholish. Maka kedua pasangan ini menjelaskan sesuai dengan pandangan agama yang dinyakininya. Pak RT pun manggut-manggut mendengar penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh kedua pasangan. Nurcholish mungkin beruntung, bertemu dengan Pak RT yang muslim, tetapi punya pikiran moderat. “Dia memang mengaku awam soal agama, ketika kami memberikan penjelasan, ya dia merasa tambah wawasannya,” tutur Mei, mengenang ketika terlibat ‘diskusi’ hangat menyangkut nikah beda agama dengan Pak RT-nya.

Hadirnya Si Buah Hati

Ketika warga muslim Jakarta tengah melakukan santap saur dan sebagian yang lain bergegas pergi ke Majid, Nurcholish baru saja menyelesaikan makan saur dengan dua buah telur ayam rebus. Ia memang tak biasa makan nasi lengkap dengan lauk pauknya. “Aku nggak bisa makan pagi-pagi buta seperti waktu saur,” tuturnya beralasan. Nah saat baru saja ia meneguk segelas  air untuk memperlancar tenggorokannya, Mei, sang Istri yang masih berbaring di tempat tidur merasakan sakit dan mulas-mulas pada perutnya. Saat  itu memang sudah waktunya bayi yang dikandungnya akan lahir. Maka, di saat Jakarta masih diselimuti kabut putih halus, Nurcholish membawa Mei ke rumah sakit di kawasan Mangga Besar.

Sesampai di rumah sakit, Mei langsung diperiksa oleh suster jaga. Dokternya sendiri baru memeriksanya pukul 11 siang. Hasil pemeriksaan menujukkan bahwa kemungkinan lahir sore hari. Dan benar, sore pukul 16. 40 WIB, tanggal 8 Nopember 2004, si jabang bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir melalui operasi ceisar. Bayi seberat 2,9 kg. dan tinggi 4,9 cm. itu segera di bawa oleh suster ke kamar istirahat. Mei sendiri, sesaat kemudian baru menyusul karena kondisinya masih lemah pasca operasi melahirkan. “Alhamdulillah, semuanya sehat,” ucap Nurcholish kepada rekan kantornya yang baru saja tiba menjenguknya. Tak berapa lama  setelah itu, Nurcholish menyampaikan berita kelahiran putra pertamanya kepada seluruh teman-temannya melalui SMS. Ucapan selamatpun seakan tak pernah mau berhenti masuk melalui telepon selulernya.

Kebahagiaan nampak terpancar dari raut wajah pasangan suami istri ini. Setelah tiga hari beristirahat di rumah sakit, Mei dan bayinya diizinkan untuk pulang ke rumah. Oleh Nurcholish dan Mei, si jabang bayi diberi nama Melvin Reynard Alvino. Saat itu Reynard, demikian panggilannya tak segera memperoleh akta kelahiran dari Dinas Kependudukan (cq. KCS), pasalnya, seperti telah diulas di atas, kedua orang tuanya saat itu belum mengantongi Akta Nikah dari KCS.

Meski tak mengantongi Akta Nikah, toh di Kelurahan mereka tinggal, pasangan ini mengaku bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) lengkap dengan nama keduanya dan anak pertamanya. Hanya saja, ketika masih dalam proses pembuatan, keduanya ditanya apa agama anaknya. Mendengar pertanyaan ini, Nurcholish menjawabnya dengan, “Anak saya kan baru lahir, mana tahu dia agama itu apa, apalagi harus menganut agama apa?” Mendengar jawaban itu, petugas Kelurahan mengatakan bahwa kolom agama harus diisi, kalau kosong, tidak bisa dicetak. Setelah melalui berbagai pertimbangan dengan sang istri, akhirnya disepakati dalam kolom agama ditulis Kristen untuk agama anaknya.

“Biar dari kecil dia (si anak) sudah mengenal perbedaan,” tegas Nurcholish beralasan. Jadi dalam KK tersebut, Nurcholish tertulis beragama Islam. Mei yang tak bisa mencantumkan Khonghucu sebagai agamanya, terpaksa harus rela ditulis Buddha sebagai agamanya. Sedang Reynard beragama Kristen. “Setelah si anak besar biar dia sendiri nanti yang akan menentukan pilihannya,” tambah Nurcholish tentang agama anaknya. Diakui oleh keduanya, bahwa soal ini tidak mudah untuk menerapkannya. Mereka juga sadar bahwa kemungkinan anaknya akan mengalami kebingungan melihat perbedaan agama diantara  kedua orang tuanya. Tetapi itu sudah menjadi resiko yang jauh hari telah disadarinya. Oleh karenanya mereka mendidik anaknya dengan cara memperkenalkan pluralitas disekitarnya, sejak dini. “Biar dia nanti mafhum dengan rahmat Tuhan yang satu ini,” tutur Nurcholish yang diamini Mei.

Memiliki anak satu nampaknya kurang lengkap. Maka, Nur-Mei menambah satu momongan lagi. Anak keduanya lahir pada 15 Mei 2007. Anak berjenis kelamin laki-laki (juga) ini mereka beri nama Malvin Reizen Alvino. Saat ini anak pertama, Reynard, demikian biasa disapa sudah duduk di bangku TK B di Serpong. Sementara Reizen baru berusia genap 3 tahun pada 15 Mei 2010 lalu. “Reynard pada tahun ajaran baru ini masuk SD di Ehipassiko School BSD,” ujar Mei Yong. Nurcholish dan Mei sengaja tidak menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, tapi di sekolah swasta. Menurut mereka sekolah swasta mutu pendidikannya jauh lebih baik. Keduanya belajar dari pengalamannya ketika Reynard sekolah TK di Serpong. “Pergaulan dengan teman-temannya susah dikontrol, jadinya tambah nakal,” ungkap Mei. Dengan di sekolah swasta, meski harus membayar dengan biaya agak mahal, keduanya berharap anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan berteman dengan kawan-kawannya yang baik pula.

 

Pendidikan (Agama) Anak

Diakui oleh Nurcholish dan Mei Yong, dalam mendidik anak bukanlah persoalan yang mudah. Apalagi, menurut keduanya, kedua anak lelakinya kini tumbuh sebagai anak yang super-aktif, susah dikendalikan dan cenderung “liar” dan suka “melawan”. “Mereka susah nurut dengan apa yang kita maui atau katakana,” tutur Mei. Sampai-sampai belum lama ini keduanya membawa anak pertamanya, Reynard, ke seorang psikolog anak untuk mendapatkan saran atau terapi bagaimana mendidik anak dengan tingkah atau karakter seperti itu.

Dalam hal agama, jauh hari sebelum anak-anak mereka lahir, keduanya memang sepakat bahwa soal agama diserahkan sepenuhnya kepada anak-anak kelak setelah dewasa. Namun demikian, sejak kecil kedua anak Mei-Nur diperkenalkan dengan ajaran atau norma dan ritual agama kedua orang tuanya. Saat Nurcholish ke mesjid kedua anaknya ikut serta. Begitu pula saat Mei sembahyang Kongpi, kedua anaknya juga mengikutinya. Menurut keduanya, anak-anak itu enjoy aja selama ini. Belum menunjukkan kebingungan sebagaimana dikhawatirkan banyak orang.

Nurcholish dan Mei memang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua anaknya. Saat Reynard masih duduk di Play Group dan TK A di Jakarta misalnya, anak itu dibebaskan untuk mengikuti aktivitas keagamaan sebagaimana yang dimaui anak. “Saat Minggu tiba kadang suka ikut teman-temannya Sekolah Minggu di gereja dekat rumah,” ungkap Nurcholish. Dan Mei juga tidak pernah melarangnya. Mereka justru menilai ada sisi positif dari pola kebebasan itu, dimana anak sudah mengenal kepelbagaian sejak usia dini. Harapannya, kelak setelah dewasa, anak-anak sudah terbiasa mengenal perbedaan dan yidak berpandangan sempit akan hal itu.

Menariknya lagi, jika Reynard di kolom KK tertulis agamanya Kristen, lain lagi dengan Reizen. Ia ‘beragama’ Hindu di kolom Kartu Keluarga. “Habis tidak bisa dikosongin, biarin aja sekalian warna-warni,” ujar Mei tentang KK yang ia miliki. Di KK yang berdomisili di Kemayoran, Jakarta Pusat, Nurcholish tertulis beragama Islam, Mei: Buddha, Reynard: Kreisten, dan Reizen: Hindu. “Kami tidak bermaksud mengagamakan mereka, tetapi karena computer di kelurahan sangat ‘religius’ ya sekalian saja membuat pelangi. Siapa tahu memang kelak mejadi pelangi yang indah dalam kehidupan kami dan masyarakat,” Nurcholish berharap.

Kini, sejak setahun terakhir keluarga Nurcholish-Mei Yong bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Banten. Mereka memilih pindah dari Ibu Kota yang padat dan penat untuk mendapatkan suasana baru yang lebih segar dan nyaman. Nurcholish bekerja di bilangan BSD City, sementara Mei Yong memilih mengurus kedua buah hatinya sembari berbisnis via online service. Hampir setiap Sabtu-Minggu kediamannya dikunjungi para pasangan beda agama dan keluarganya untuk konseling dan sharing masalah nikah beda agama. Mereka tak hanya datang dari Tangerang dan Jakarta, tapi ada yang datang dari Bogor, Karawang, Serang, Bandung, bahkan dari luar kota seperti Jogja, Surabaya, Semarang, Lampung, Balikpapan, dan Medan. Mereka datang dengan tujuan sama: mencari solusi agar dapat menikah tanpa harus pindah agama.

Nurcholish dan Mei, belakangan, bahkan sejak setahun menikah, memang mengabdikan diri sebagai konselor nikah beda agama. Ratusan pasangan beda agama berhasil menikah berkat bantuan keduanya. Tak hanya menikah secara agama, tapi juga mencatatkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS). Bahkan secara khusus, di blog yang dimiliki Nurcholish, juga membuka rubrik konsultasi tentang masalah nikah beda agama. Melalui blog inilah ia hendak berbagi, sharing pengalaman, baik suka maupun duka, bagaimana menjalani rumah tangga beda agama. “Kurang tepat jika dikatakan sebagai konselor. Sebab, saya hanya sharing saja, berbagi pengalaman,” tandas Nurcholish merendah. Mengunjungi blog yang beralamat di https://ahmadnurcholish.wordpress.com, memang banyak dikunnjungi oleh mereka hendak berkonsultasi tentang nikah beda agama. Jumlahnya tak hanya puluhan, bahkan sudah ratusan responden yang melayangkan pertanyaan pada Nurcholish melalui papan mayanya itu.

“Bapak Nurcholish yang saya hormati, saya beragama Islam, pasangan saya beragama Hindu.
Mohon bimbingannya dan langkah-langkah apa yang harus kami tempuh agar kami bisa menikah dan tetap bisa memeluk agama kami masing-masing. Saya tunggu jawabannya. Terimakasih.
Poppy,” demikian salah satu penanya di blog yang telah dikunjungi oleh tiga puluh ribu le bih pengunjung ini pada 8 Mei 2010 lalu. Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab pada kolom di bawahnya oleh sang empunya blog.[8]

 

 

Undang-undang & Peraturan Itu

Sebagai pasangan beda agama yang  juga aktif (sebagai pengurus dan peneliti) di berbagai LSM/NGO, bukannya mereka tidak mengetahui soal belum adanya payung hukum yang jelas dalam melegalkan pernikahan beda agama. Justru menurut mereka, menilai bahwa perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang dimiliki bangsa ini mengandung pluralitas tafsir atas sejumlah teks (bab/ pasal dan ayat), sehingga memunculkan keputusan hukum yang berbeda. Sebagian lain lagi, menurut mereka  terang-terangan melarang menikah dengan yang beda agamanya.

Nurcholish mencontohkan atas kasus yang menimpa Andi Vonny Gani (muslimah) yang menikah dengan penganut Kristen, Andrianus Petrus Hendrik Nelwan pada tahun 1986. oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Vonny ditolak permohonannya  untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana penolakan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Tanah Abang Jakarta, karena perbedaan agama.[9] Begitupun dengan KCS Tomang, Jakarta Barat, juga menolak dengan alasan yang sama.[10] Keputusan PN Jakarta Pusat  (tgl. 11 April 1986 No. 382/PDT. P/1986/PN.JKT.PST.) tersebut merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pasal 21 ayat 4.[11]

Oleh Mahkamah Agung (MA), papar Nurcholish, MA malahan mengabulkan kasasi Andi Vonny, sekaligus membatalkan Penetapan PN Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya bernomor Reg. No. 1400 K/Pdt/1986, masih menurut Nurcholish, MA menimbang bahwa Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/1974 itu tidak melarang perkawinan calon suami istri yang terdapat perbedaan agama, akan tetapi hanya mengatur bahwa pengadilan berhak memilih, yakni menguatkan penolakan dari KCS dan KUA, atau memberikan izin kepada pemohon untuk melangsungkan perkawinan pemohon dengan calon suami pemohon yang Kristen Protestan, di KCS Jakarta. “Dengan tidak dipertimbangkannya pasal 21 ayat (4) tersebut diatas, akibatnya ketetapan Pengadilan Negeri menjadi keliru karenanya MA minta dibatalkan,” jelas Nurcholish mengutip pertimbangan MA.

MA, lanjut Nurcholish, juga menimbang bahwa larangan pernikahan beda agama tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menentukan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga Negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga Negara untuk memeluk agama masing-masing.

“Oleh karenanya, dengan adanya putusan MA tersebut mestinya tidak perlu ada larangan lagi bagi warga Negara untuk menikah beda agama,” tandas Nurcholish. Beberapa KCS, lanjutnya, yang sudah bersedia mencatat pernikahan beda agama merupakan tindakan yang tepat sejalan dengan putusan MA di atas.

Disinggung mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dikukuhkan oleh Inpres No. 1 Tahun 1991, yang melarang seorang wanita Islam melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam (Bab VI Pasal 44), Nurcholish mengatakan bahwa larangan tersebut tidak berdasar dan mengingkari kemajemukan sebagai sebuah keniscayaan dari Tuhan.

“Oleh karena itu upaya untuk mengganti KHI lama dengan KHI baru, yang lebih berkeadilan, berkesetaraan jender,  mestinya harus disyukuri,” tambah Nurcholish, menyinggung keberadaan Counter Legal Draft (CLD) yang digagas oleh Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI. “Sayang, CLD tersebut oleh Menteri Agama Maftuh Basuni, kala itu, disimpan kembali dalam laci mejanya,” sesalnya atas sikap Menag, yang menurutnya tidak aspiratif dan kurang menghargai upaya-upaya menuju kemaslahatan bersama.

Padahal, menurut  Nurcholish, dalam CLD tersebut, khususnya Bab XI pasal 52 (ayat 1 & 2) membolehkan perkawinan orang Islam dengan bukan Islam. Hal ini berdasarkan prinsip saling menghargai dan menjunjung tinggi hak kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan masing-masing.

Perjuangan Yang Belum Selesai

Meski Nurcholish dan Mei pada akhirnya mengambil jalan tengah dengan menempuh jalur ‘resmi’ menggunakan Surat Keterangan dari Vihara agama Buddha, bukan berarti mereka puas dan pasrah dengan perundang-undangan yang kini berlaku. Bagi mereka perjuangan untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, berkesetaraan jender yang lepas dari tindak diskriminasi masih harus terus diperjuangkan. Pasangan ini  juga menilai bahwa apa yang telah dan tengah dilakukan oleh beberapa orang, kelompok, konsorsium, dan semacamnya dalam rangka mengenyahkan peraturan-peraturan yang diskriminatif, dan mengamandemen UU dan aturan-aturan yang dinilai sudah ‘ketinggalan zaman’ perlu didukung dan diteruskan.

Mei misalnya, sebelumnya tak habis pikir, mengapa agamanya masih dipandang sebelah mata oleh penguasa negeri ini. “Padahal Khonghucu sudah ada sejak 5000-an tahun yang lalu,” tuturnya. Padahal, menurut Mei, dari sisi ‘persyaratan’ fenomenologis untuk dapat disebut sebagai agama seperti devine revelation (wahyu), properchy (kenabian), priest (rohaniwan), sacrifies, sacrament, pilgrimage, meditation, Khonghucu memenuhinya. “Tetapi mengapa pemerintah hanya mengakui 5 agama yang dinggap ‘absah’,?” tanyanya. Sebenarnya, Mei mengaku tidak memerlukan pengakuan tentang keabsahan agamanya oleh pemerintah. Sebab menurutnya, itu wilayah umat Khonghucu sendiri juga Tuhan Sang Pemilik kebenaran. Pemerintah, menurutnya, hanya berkewajiban memberikan pelayanan dan kenyamanan  bagi warganya untuk menjalankan agama dan keyakinannya. “Bukan malah menjadi ‘tuhan’ yang menilai agama ini resmi/ sah, dan agama itu tidak resmi/ tidak sah,” tegasnya menyesalkan sikap pemerintah.

Namun demikian, Mei memuji sikap dan keputusan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebelum dan semasa menjabat menjadi presiden RI. Itu terkait dengan Keputusannya sebagai presiden Tanggal 17 Januari, bernomor 6 Tahun 2000, tentang Pencabutan Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat istiadat Cina. Dalam keputusan itu antara lain, menurut sepengetahuan Mei, Gus Dur telah mencabut adanya Instruksi Presiden No. 14 diatas dinyatakan tidak berlaku. Gus Dur, dalam keputusan itu juga menetapkan penyelenggaraan kegiatan ke-AGAMA-an, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.

“Jika kita memahami keputusan presiden tersebut, mestinya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mengakui Khonghucu sebagai agama,” tandas Mei sambil menunjukkan lembar keputusan presiden dimaksud. Apalagi, menurut Mei, keputusan tersebut, dilanjutkan oleh pemerintahan Megawati dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Agama RI No. 331 Tahun 2002, tentang Hari Tahun Baru Imlek, sebagai libur nasional, yang semasa Gus Dur masih merupakan libur fakultatif. Begitupun dengan presiden SBY (Susilo Bambang Yudoyono), dalam perayaan Imlek 13 Februari 2005 lalu, di depan ribuan umat Khonghucu, menegaskan akan menuntaskan kebijakan yang bertentangan dengan kesetaraan. “Nyatanya saya sendiri, sebagai umat Khonghucu masih mendapat perlakuan diskriminatif,” paparnya heran terhadap keputusan-keputusan tersebut yang berhenti dari presiden ke presiden. “Implementasinya di tingkat Kecamatan, Kelurahan, bahkan RT/RW masih seperti yang lalu-lalu,” tambah Mei yang belum dapat mencantumkan Khonghucu sebagai agamanya di KTP-nya.

Bahkan ketika ia sudah pindah di Cisauk, Tangerang Selatan dan harus membuat KTP baru, tidak serta merta ia dapat mencantumkan identitas Khonghucu  dalam kolom agamanya. ”Di kelurahan sini belum bisa menyantumkan Khonhucu,” kata ketua RT di kompleks perumahannya. Maka, seolah hendak meledek kebijakan dan birokrasi pemerintah, ia menulis Katolik untuk kolom agamanya di KTP. Tentu hal itu berbeda dengan KTP Jakarta-nya yang tertulis Buddha. Begitulah, meski  Presiden dan Kementerian Dalam Negeri kerap mengatakan bahwa penganut Khonghucu bebas menyantumkan identitas agamanya, tetapi hal itu tidak dirasakan oleh Mei Yong.

Nurcholish dan Mei juga menyampaikan bahwa perlakuan diskriminatif oleh aparat pemerintah tersebut tidak hanya diterima oleh umat Khonghucu, tetapi juga umat agama lain seperti Sikh, Baha’i, Penghayat Kepercayaan, di antaranya. Dalam acara diskusi, workshop, seminar yang pernah diikutinya, bahkan pengakuan langsung teman-teman pasangan ini dari agama-agama di atas, juga menerima perlakukan yang sama. “Hak-hak sipil mereka sebagai warga Negara tak dipenuhi oleh pemerintah,” tutur Nucholish.

Melihat kenyataan yang dialaminya serta realitas di tengah masyarakat yang masih demikian, pasangan ini berharap bahwa, pertama, dikotomi tentang agama (yang di-) resmi- (kan) dan tidak (di-) resmi-(kan) tidak perlu lagi ada, sehingga semua warga memiliki kebebasan dalam memilih dan menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Kedua, adanya Undang-undang,  Kompilasi Hukum Islam dan  fatwa MUI yang melarang pernikahan beda agama sudah saatnya direvisi/ diamandemen, demi terwujudnya tatanan kehidupan yang berkeadilan, kesetaraan dan tanpa tindak diskriminatif.

Ketiga, perlunya aturan-aturan yang jelas (seperti juklak dan juknis) di tingkat bawah (walikota, Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW) tenntang berbagai Keputusan dan Undang-undang dari pemerintah, sehingga implementasinya berjalan sesuai isi dari Keputusan dan Undang-undang dimaksud.

Keempat, kepada setiap orang, kelompok, konsorsium, lembaga swasta (LSM/NGO) yang terus berusaha melakukan kajian, telaah, dan kritik terhadap produk-produk hukum yang dinilai tidak aspiratif, diskriminatif dan merugikan masyarakat, hendaknya terus berjuang untuk mewujudkan misinya. Ketika perjuangan tersebut dinilai belum berhasil, maka perjuangan jangan pernah berhenti. “Betapapun kerasnya sebuah batu, toh akhirnya lumer juga terkena tetesan air,” tutur Nurcholish mengutip sebuah pepatah terkenal.

Namun demikian, ia kadang tak dapat menyembunyikan perasaan psimisnya. Pengalaman menangani masalah nikah beda agama sepanjang lima tahun lebih ini menunjukkan bahwa persoalan NBA masih akan menemui jalan terjal. Apalagi setelah munculnya draf RUU Hukum Material Peradilan Agama (HMPA) Bidang Perkawinan. Dalam RUU tersebut, dijelaskan, bahwa: ”Seorang laki-laki dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan yang: …. c. Tidak beragama Islam” (Psl 33c). Dan ”Seorang perempuan muslimah dilarang melangsungkan perkawinan dengan kali-laki yang tidak beragama Islam” (Pasal 36). Bukannya mengapresiasi CLD KHI (2005) yang memberikan ruang pada nikah beda agama, justru RUU tersebut menutup pintu bagi NBA. ”Jika RUU ini lolos maka, lorong gelap bagi (calon) pasangan nikah beda agama semakin gulita,” pungkas Nurcholish dan Mei prihatin. []

Sumber:  Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakan (ICRP-Komnas HAM, 2010)


[1] Gemari [Forum Generasi Muda Antar-iman] berdiri pada 28 Oktober 1997 di Jakarta. Forum ini merupakan wadah alternatif bagi kalangan muda untk mengembangkan dan mewujudkan hidup bersama dalam kemajemukan. Tanpa membedakan, diskriminasi dan senantiasa berusaha untuk mewujudkan kedamaian dan perdamaian.

[2] Lihat   Syir’ah, ed. No. 20/III Juli 2003, Ahmad Nurcholish & Ang Mei Yong, Punya Landasan Teologis

[3] Lihat GATRA 21 Juni 2003, Pernikahan Mei Menuai Kontroversi

[4] Lihat Ibid, hal. 19-20

[5] Selengkapnya baca wawancara Syir’ah dengan Abu Deedat, “Pemurdatan Bukan Teori, tapi Fakta” ed. No. 39/IV/ Februari 2005, hal 34-38

[6] Lihat GATRA, Op. Cit. hal. 19

[7] Ahmad Nurcholish, Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris Nikah Beda Agama, Yogyakarta: LKiS, 2004. Cet. I

[9] Surat penolakan tersebut tertanggal 5 Maret 1986 No. K2/NJ-I/834/III/1986

[10] Surat penolakannya tertanggal  5 Maret 1986 No. K2/NJ-I/834/III/1986

[11] Pasal 21 ayat 4 UU Perkawinan Tahun 1974 ini berbunyi: Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan cara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.

 


Tanggapan

  1. assalamualaikum, Membaca buku pernikahan beda agama tulisan Cak Nur amatlah mengusik saya. Saya(Anggun) muslim saat ini terkendala menikah dengan Jack(protestan). Telah 13 tahun kami menjadi pasangan kekasih, sejak awal kuliah hingga saat ini telah bekerja dan dewasa, dalam perjalanan kebersamaan kami sangat terasa kami saling mengisi dan melengkapi. Kami ingin mewujudkan pernikahan dengan restu keluarga. Sudi kiranya Cak Nur dan Istri memberikan pengarahan. Terimakasih (Sri Anggun-0817896345)

  2. assalamualaikum, Membaca buku pernikahan beda agama tulisan Cak Nur amatlah mengusik saya. Saya(Anggun) muslim saat ini terkendala menikah dengan Jack(protestan). Telah 13 tahun kami menjadi pasangan kekasih, sejak awal kuliah hingga saat ini telah bekerja dan dewasa, dalam perjalanan kebersamaan kami sangat terasa kami saling mengisi &melengkapi. Kami ingin mewujudkan pernikahan dengan restu keluarga. Sudi kiranya Cak Nur &Istri mengarahkan. Terimakasih (Sri Anggun-0817896345)

    • Dear Mbak Anggun,

      Bagi saya, jika anda berdua sdh yakin untuk membina keluarga, langkah terbaik adalah memperjuangkan rencana mulia tersebut. Apalagi, dalam aspek agama maupun perundang2an yg ada tidak dilarang menikah dgn penganut agama yg berbeda.

      Karenanya, lanjutkan utk merealisasikan rencana pernikahan. Karena inilah jalan satu2nya utk memasuki mahligai rumah tangga.

      Pasangan muslim-Kristen dapat menikah dgn 2 cara, yakni akad nikah dan pemberkatan gereja. Stlh itu anda dapat mencatatkan ke kantor catatan sipil. Insya Allah saya akan bantu uytk menyiapkan penghulu, pendeta dan juga pengurusan hingga ke catatan sipil.

      Salam,
      Nurcholish

  3. blh saya tau email cak nur? saya ingin berkonsultasi. Terima kasih

  4. salam kenal

    saya stev (25) kristen. bagaimana caranya menghubungi Pak Nur utk masalah catatan sipilnya. dan kalau acara pemberkatan itu berada di gereja mana. terima kasih

    mohon solusinya

  5. salam untuk cak nur dan mei…..
    lega sekali rasanya membaca tentang tulisan cak nur berdua, karena saya sendiri susi(28) beragama budha berpacaran dgn pria muslim sudah 6 thn, hampir putus asa untuk mempertahankan hubungan yang ada, ketika saya membaca tulisan tentang pernikahan beda agama yang cak nur dan mei lakukan saya seperti mendapatkan kepercayaan saya kembali…
    boleh ka cak nur memberi tahu saya bagaimana tata cara dalam pernikahan islam ijab kabulnya untuk yang beda agama?

    mohon solusinya….

    salam

    susi

    • Dear Mbak Susi,
      tata cara akad nikah/ijab kabul pasangan Islam-buddha tdk berbeda dgn akad nikah seagama (sama2 muslim). Yg membedakan hanya pada pengucapan syahadat, dimana jika salah satunya non-muslim maka ia tdk diharuskan utk mengucapkan syahadat.

      Demikian Mbak,
      Salam kenal juga ya
      Nurcholish

  6. Doa untuk perjuangan Bapak n Ibu…


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: