Negara Gagal Penuhi Hak Warganya
Angka tindakan kekerasan dan kejahatan intoleransi yang terus meningkat tiap tahunnya menunjukkan bahwa Negara gagal memenuhi hak bagi warganya.
Kekerasan dan intoleransi secara terus-menerus melahirkan korban yang semakin panjang daftarnya. Korban itu adalah kelompok-kelompok agama/keyakinan yang hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak kebebasan beragama/berkeyakinan, yang dijamin oleh konstitusi. Korban adalah kelompok agama/keyakinan yang sangat beragam: Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah HKBP, Jamaah GKI Yasmin, Baha’i, Kaharingan, Parmalim, Penghayat Kepercayaan, dan berbagai kelompok-kelompok keyakinan lainnya.
Tingginya angka kekerasan dan kejahatan intoleransi tidak terlepas dari kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Penyelenggara negara gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara berupa kebebasan beragama/berkeyakinan. “Padahal dalam epistemologi HAM, hak tersebut merupakan non-derogabel rights yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun,” demikian pernyataan pers yang dirilis Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Minggu (19/12) lalu.
Dalam acara yang serangkai dengan konferensi nasional ICRP 2010 ini peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai agama juga menilai bahwa Negara juga gagal dalam melakukan penegakan hukum. Semua pelaku tindakan kekerasan dan kejahatan intoleransi tidak pernah diproses secara hukum. “Dengan melakukan pembiaran seperti ini, sebenarnya negara sudah melakukan pelanggaran konstitusional untuk yang kedua kalinya,” tandas Romo Hariyanto membacakan siaran pers tersebut.
Faktor lain yang melanggengkan kekerasan dan tindakan intoleransi adalah sikap pasif kelompok Silent Majority terhadap berbagai tindakan kekerasan dan intoleransi. Tokoh-tokoh agama juga bersikap pasif dan tidak menjadi bagian aktif usaha pencegahan kekerasan.
Berpijak pada situasi-situasi inilah, maka peserta Konferensi Nasional ICRP yang berlangsung pada 18 – 20 Desember 2010 merekomendasikan beberapa poin penting.
Pertama, mendesak penyelenggara negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara termasuk hak kebebasan beragama/berkeyakinan.
Kedua, mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan intoleransi.
Ketiga, mendorong masyarakat (Silent Majority) agar tidak bersikap diam dan tidak peduli terhadap berbagai tindakan kekerasan dan intoleransi.
Keempat, mendorong tokoh-tokoh agama untuk berperan aktif dalam mencegah berbagai tindakan kekerasan dan intoleransi.
Kelima, menyerukan kepada media massa agar lebih aktif dalam mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
Konferensi nasional bertema “Mengembalikan Spirit Kemanusiaan dalam Beragama” ini dihadiri peserta perwakilan dari berbagai agama dan organisasi seperti: Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, BKOK, Center for Asian Studies (CENAS), CEPDES, CMAR, DEMOS, Desantara, Fahmina Institute, Fatayat NU, GIA, GPM, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), JAI, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, KAPAL Perempuan, Keppak Perempuan, KOHATI PB HMI, Komunitas San’t Egidio, Lajnah Imaillah, Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Nasional Bahai Indonesia, Majelis Tao Indonesia, Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA), MATAKIN, Our Voice, Percik Salatiga, PP IPNU, PP Lakpesdam NU, Qaryah Thayyibah, STAB Nalanda, The Wahid Institute, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI). [ ] Ahmad Nurcholish
Knpa di indonesia hanya mengakui 5 agama sj untuk dianut??krna tnpa qt sadari dg hanya diakuinya 5 agama trsbut justru akan memicu konflik2 antar agama,krna jk muncul 1 sj aliran agama yg ‘nampak’nya ‘menyimpang’ menurut slh satu agama2 bsr trsbut,psti dianggap salah & akhrnya hanya pemboikotan & penyegelanlah yg trjadi,,pdhl ap yg mrka akui itu blm tntu salah,bhkan tdk salah,,,”apakah seseorang bs dianggap salah jk meyakini ap yg dy yakini???”
Dmnkah Hak Asasi Manusia yg ktnya dijunjung tinggi di negara ini????????????
By: riedha on Desember 22, 2010
at 4:29 pm
sebetulnya tidak lagi 5 melainkan 6 agama. meski begitu, pengakuan itu tetap saja mengundang masalah, sebab keyakinan tdk memerlukan pengakuan dr negara. dgn begitu agama, apapun namanya, berhak utk hidup di negeri ini, bahkan termasuk penghayat kepercayaan yg lebih duku ada sblm agama2 ‘langit’ masuk ke indonesia…
By: ahmadnurcholish on Desember 23, 2010
at 2:09 am