Oleh: ahmadnurcholish | Maret 25, 2010

Nikah Sirry dalam Pernikahan Beda Agama

Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris NIkah Beda Agama

‘Nikah Sirry’ dalam Pernikahan Beda Agama

Sejumlah calon pasangan beda agama dengan latar belakang kasus yang berbeda-beda bertanya pada penulis tentang satu hal yang masih mengganjal dalam diri mereka. Hal itu menyangkut kemungkinan bagaimana pernikahan secara Islam dapat dilakukannya, mengingat mereka adalah pasangan muslim dan non-muslim.

Sebagaimana yang kita ketahui, nikah beda agama masih menjadi masalah yang belum terpecahkan secara jelas di negeri ini. UU Perkawinan No. 1/1974 maupun kebijakan pemerintah lainnya yang mengatur soal pernikahan tidak secara jelas melarang atau sebaliknya. Dampaknya, sebagian dari pasangan  beda agama memilih menikah di luar negeri karena megalami kesulitan di negeri sendiri. Kesulitan tesebut tidak hanya menyangkut soal tatacara pelaksanaan atau prosesi keagamaannya, tetapi yang terpenting juga adalah pengabsahannya oleh Negara sehingga pernikahan tersebut tercatat oleh pemerintah.

Belum lagi masalah di atas menemukan solusi, kini, pernikahan beda agama diperumit dengan munculnya RUU Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang didalamnya mengatur tentang nikah sirry. Dalam draf RUU tersebut, mereka yang melakukan nikah sirry (salam pengertian tidak melalui KUA atau tidak tercatat) maka akan dihukum kurungan maksimal 3  buan atau denda maksimal 5 juta rupiah.

Tak ayal, begitu draf tersebut bergulir langsung menuai pro-kontar di tengah masyarakat, termasuk mengundang keresahan bagi mereka yang akan menikah dengan cara beda agama. Pasalnya, pada umumnya, mereka yang akan menikah dengan cara beda agama berharap pernikahan tersebut dapat dilaklsanakan sesuai tatacara agama masing-masing calon mempelai.

‘Nikah Sirry‘

Oleh karenanya, bagi pasangan beda agama, terutama yang salah satunya beragama Islam, mereka sangat menginginkan, selain prosesi agama (pemberkatan nikah jika dalam Kristen atau Katolik) pasangannya, juga akad nikah secara Islam. Tetapi karena penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) tidak berkenan untuk menikahkan pasangan beda agama, maka alternative berikutnya adalah menikah dengan penghulu di luar KUA. Penghulu tersebut umumnya dari kalangan intelektual Islam yang memiliki pemahaman bahwa nikah beda agama tidak dilarang dalam Islam.

Akad nikah tersebut, meski tidak dengan penghulu dari KUA, dalam pelaksanaannya juga mengacu pada tatacara pernikahan dalam Islam. Misalnya, syarat/rukun nikah yang termaktub dalam fiqih Islam harus terpenuhi, yakni, sesuai Fiqih Empat Madzhab, pertama, harus ada kedua mempelai. Kedua, harus ada wai nikah, yakni orang tua dari mempelai perempuan atau yang menggantikannya sesuai aturan fiqih Islam. Ketiga, dua orang saksi yang ditunjuk. Jumhur (pandangan mainstream) ulama mengharuskan kedyuanya laki-laki. Keempat, adanya mahar (mas kawin) dari mempelai laki-laki yang akan diberikan pada mempelai perempiuan, dan kelima, ijab Kabul pada saat dilaksanakan.

Jika kelima rukun tersebut dapat terpenuhi maka sesuai ajaran Islam maka akad nikah tersebut sah, dan oleh karenanya sah juga pernikahannya. Pertanyaan berikutnya yang kerap mengemuka adalah, karena akad nikah tersebut tidak tercatat oleh Negara, melalui KUA, maka orang umumnya menyamakannya dengan nikah sirry. Jika nikah sirry dalam pengertian tidak tercatat di KUA, maka jawabannya ya. Tetapi jika dalam pengertian nikah rahasia dan tidak memenuhi syarat/rukun nikah, maka jawabannya tidak. Sebab, sepanjang yang penulis ketahui, para penghulu ‘swasta’ tersebut senantiasa memenuhi kaidah-kaidah pernikahan dalam Islam. Dan yang lebih pengting dari itu adalah, selain akad nikah, pasangan beda agama juga melaksanakan prosesi keagamaan seperti pemberkatan gereja atau semacamnya yang memungkinkan untuk dapat dicatatkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).

Dengan begitu, akad nikah pasangan beda agama tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai nikah sirry sebagaimana yang kita pahami selama ini. Sebab, mereka selalu mencatatkan pernikahannya melalui DKCS dan kemudian mendapatkan akta nikah yang keabsahannya sama dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Sehingga demikian, ‘nikah sirry’ dalam pernikahan beda agama dapat dikatakan sebagai penyempurna dari sebuah pernikahan, sebagaimana pernikahan konvensional. Dengan akad nikah itu mereka merasa tentram karena sah menurut Islam. Juga merasa nyaman karena sah juga dengan adanya pemberkatan dan semacamnya.

Ketentraman dan kenyamanan pasangan beda agama semakin lengkap dengan adanya pen catatan sipil melalui DKCS yang kemudian mengeluarkan akta nikah bagi mereka. Hanya saja, hal ini tidak dapat dirasakan oleh semua pasangan beda agama oleh sebab tidak semua DKCS berkenan mencatat pasangan beda agama. Sementara info DKCS mana saja yang berkenan mencatat tidak semua diketahui oleh calon pasangan beda agama. Inilah yang menjadi kendala di lapangan bagi calon pasangan beda agama. Mereka berada pada posisi sulit, tersedut, dan terkadang harus merelakan cinta mereka kandas di tengah jalan karena tidak menemukan jalan keluar bagi keberlanjutan cinta kasih mereka.

Oleh karenanya, jika kita konsisten bahwa jatuh cinta, memilih pasangan hidup, memilih cara pernikahan adalah hak sipil setiap orang, maka yang harus dibenahi adalah kebijakan yang mengatur tentang hal itu. Adanya Keputusan MA No. 1400 Tahun 1986/1989 yang menegaskan bahwa perbedaan agama tidak menghalangi seseorang untuk menikah, tidak serta-merta dijadikan pegangan bagi petugas KUA maupun DKCS untuk mencatat pasangan nikah beda agama. Mereka menilai bahwa keputusan MA tersebut sangat kasuistik sehingga tidak dapat digunakan secara merata. Karena itu, menyambut RUU Peradilan Agama Bidang Pernikahan di atas, sagat mendesak untuk dimasukkan mengenai kedudukan nikah beda agama di Indonesia. Harapannya tentu nikah beda agama tak lagi dipersulit dan diatur secara jelas bagaimana hal itu dapat dilaksanakan, baik secara agama maupun pencatatan sipilnya.

Selama ini, beragam masukan, usulan, bahkan draf amandemen UUP No. 1/1974, termasuk Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam,  yang mengusulkan agar nikah beda agama tidak dilarang atau dipersulit selalu kandas di tengah jalan. Karena itu, saat ini merupakan momen penting untuk melanjutkan usulan-usulan tersebut agar nikah beda agama memeroleh landasan kebijakan yang terang dan transparan. [ ] Ahmad Nurcholish


Tanggapan

  1. assalamualaikum wr.wb
    sy ingin tahu landasan nikah beda agama dlm islam itu apa y?
    trima kasih

  2. alaikum salam wr wb
    dear Asty,
    umumnya mendasar pada surat al-maidah/5 ayat 5, dimana diterangkan bahwa halal seorang muslim menikah dgn kalangan ahlul-kitab (kristen, yahudi, hindu, budhha, dsb).

    Lbh jelas ttg hal ini dapat anda baca di buku Memoar Cintaku (LKiS, 2004), dan Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama (Gramedia, 2008). di kedua buku itu sy menjelaskan panjang lebar ttg nikah beda agama. tak hanya dr tinjaun teologis (keagamaan), tetapi juga secara yuridis (perundang2an) di Indonesia.

    Salam,
    Nurcholish

  3. Asslm. Mas, usia sy sdh kpla 4. Disaat sy py kinginan utk mnjalankn sunah Rasul sy mnemukn cal istri bda agama. Bgm cara supaya hub km halal dlm bntuk pernikahan?

  4. Waalaikum salam wr wb

    Dear Mas Adi,
    Anda bisa menikah, meski beda agama. bahkan dg dua cara masing agama sekaligus. baru kemudian dicatatkan ke kantor catatan sipil utk mendapatkan akta nikah.

    Dg begitu pernikahan anda sah menurut agama, sah juga menurut pemerintah. Dan yg penting anda berdua tak perlu ada yg pindah agama.

    Salam,
    Nurcholish

  5. mksdnya 2 cara agama sekaligus itu seperti apa ya?

  6. maaf pak..dimana tempatnya bisa melakukan perkawinan beda agama? Krn bnyk yg tidak bersedia menikahkan pasangan beda agama.

  7. dear Dee,
    dua prosesi sekaligus itu maksudnya jka anda muslim dan kristen maka dgn akad nikah dan pemberkatan. baru kemudian dicatatkan ke kantor catatan sipil.

    Pelaksanaannya bs di mana saja, di jakarta, bandung, surabaya, denpasar, dll.

    Soal penghulu dan pendeta saya yg akan menyiapkannya. Juga pengurusan ke catatan sipilnya.

    Salam

    • Asslmkum wrwb

      Mas, mohon infonya lebih detail

      thanx

    • Assalamualaikum wr wb…
      Pak Nurcholish
      Pada surat al-maidah/5 ayat 5,bukannkah itu diperuntukkan bagi pria muslim saja,dan bukan untuk wanita muslim (untuk menikahi agama yang berbeda)?
      Mohon penjelasannya ya Pak…
      Apakah ada perbedaan antara akad nikah dahulu kemudian pemberkatan nikah,dengan pemberkatan nikah dahulu kemudian akad nikah BAGI kita orang muslim?

      Terimakasih Pak

      • Legalitas pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab pun diperdebatkan para ulama fikih hingga kini. Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan di antara mereka adalah haram. Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan. [a]. Tidak seperti dalam menegaskan kehalalan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, al-Qur’an surat al-Ma`idah ayat 5 tak menjelaskan halal dan haramnya pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Tak adanya penjelasan itu, menurut jumhur ulama, menunjukkan bahwa pernikahan di antara mereka tak sah dan tak diakui. Pendapat ini ditopang (konon) oleh hadits dari Jabir ibn Abdillah, natazawwaju nisa’a ahl al-kitab, wa la yatazawwajuhum nisa’una (kita boleh menikahi perempuan Ahli Kitab, tapi mereka tak boleh menikahi perempuan kita yang muslim).

        Namun, sebagian ulama meragukan kesahihan dan validitas hadits itu. Apa yang disebut sebagai hadits tersebut sebenarnya adalah (mirip dengan) pernyataan Umar ibn Khattab. Umar berkata, al-muslim yatazawwaju al-nashraniyah wa la yatazawwaju al-nashrani al-muslimah (laki-laki muslim boleh menikah perempuan Nashrani dan tidak sebaliknya). (Baca, Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-`Azhim, Juz I, hlm. 297; Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz III, hlm. 63; Al-Thabari, Jami` al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Jilid II, hlm. 390). Sejarah memang mencatat, Umar ibn Khattab adalah khalifah yang keras menolak pernikahan beda agama, baik antara laki-laki muslim dan perempuan Ahli Kitab, maupun perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab.
        [b]. Sesuai dengan kodratnya, demikian mereka berargumen, perempuan mudah goyah dan terpengaruh sehingga dikhawatirkan si perempuan muslimah akan pindah ke agama sang suami. Dan keluarga ini dikhawatirkan akan memproduksi anak-anak yang kafir. Abu Abdillah pernah berkata, “saya tak suka laki-laki Muslim menikahi perempuan Yahudi atau Nashrani, karena khawatir anak-anaknya kelak akan menjadi Yahudi dan Nashrani. [Thabathaba’i, al-Mizan fî Tafsir al-Qur’an, Jilid V, hlm. 221]. Ini menunjukkan, pernikahan juga memiliki tujuan-tujuan politis misalnya untuk menarik pasangan hidupnya (istri) ke dalam agama dirinya (suami). Ketika umat Islam menjadi minoritas, motif politik di balik pernikahan amat mungkin terjadi.
        Kedua, ulama fikih yang membuka kemungkinan dibolehkannya pernikahan tersebut. Alasannya; [a]. Dengan mengacu pada teori al-iktifa’ dalam bahasa Arab. Al-Ma’idah ayat 5 yang menyebutkan kebolehan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab dipandang cukup (iktifa’) untuk menegaskan kehalalan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Seandainya dieksplisitkan, ayat itu akan berbunyi demikian, “Dihalalkan menikahi perempuan yang menjaga kehormatannya dari kaum mukminah dan perempuan Ahli Kitab sebelum kalian, sebagaimana juga dihalalkan menikahi laki-laki yang menjaga kehormatannya dari kaum mukmin dan Ahli Kitab sebelum kalian”. Gaya bahasa seperti ini dalam gramatika bahasa Arab disebut min bab al-iktifa`.
        [b]. Tidak ada dalil yang jelas (sharih) dan tegas (qath`i) dalam al-Qur`an yang melarang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Tidak sebagaimana terhadap orang musyrik dan kafir, al-Qur’an tak menyebutkan status hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Sebuah kaidah fikih yang (masih diperselisihkan) menyatakan, ketiadaan dalil itu bisa dimaknai sebagai dalil (`adam al-dalil huwa al-dalil) bagi bolehnya pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab. Penting dicatat, pelarangan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab tercantum dalam buku-buku tafsir dan fikih dan bukan dalam al-Qur`an dan hadits mutawatir.
        [c]. Alasan yang menyatakan bahwa perempuan mudah goyah dan terpengaruh bukan dalil al-Qur’an dan hadits mutawatir. Itu pernyataan sebagian ulama klasik yang diacukan pada sebagian realitas sosial saat itu. Sekarang, tatkala perempuan kian otonom akibat mobilitas vertikal dan mutu pendidikan perempuan yang terus membaik, alasan itu tak memuaskan. Faktanya, sekurangnya dalam konteks keindonesiaan, banyak perempuan muslimah masih memeluk Islam walau yang bersangkutan menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Tak sedikit pula, anak-anak mereka mengikuti agama ibunya, Islam. Sebuah kenyataan historis, setelah Zainab binti Muhammad SAW pisah ranjang dengan suaminya (Ibn al-`Ash) selama enam tahun (Zainab di Madinah, sementara Ibn al-`Ash di Mekah), di ujungnya sang suami lah yang mengikuti agama si isteri. Ibn al-`Ash yang musyrik akhirnya masuk Islam dan hijrah ke Madinah, tinggal satu rumah bersama isteri dan anak-anaknya.

        Terlepas dari argumen normatif-historis itu, banyak ulama kontemporer tak merekomendasikan nikah beda agama. Bukan karena status hukumnya diperselisihkan para ulama, melainkan karena nikah beda agama mengandung potensi konflik dan ketegangan tak perlu dalam keluarga. Di samping ada kisah sukses, demikian mereka menegaskan, terlampau banyak cerita kegagalan nikah beda agama. Kata mereka, orang bijak akan mencari pandangan hukum yang paling sedikit mengandung resiko dan mafsadat.

        Soal akad nikah dulu atau pemberkatan dulu sama2 baiknya. Silakan tentukan sesuai kesepakatan keluar/mempelai.

        Salam

  8. Mas Nurcholis,
    Sampeyan sekarang tinggal dimana? Semester depan saya ngajar fikih dan rencananya saya akan mengundang Anda ke kelas. Tolong balas lewat japri aja ya.
    Terimakasih banyak.
    Salam,
    Arif

  9. aswhb…. 🙂

    npa yeeeeeeeeeeeee…..

    mau nikah aja susah….

    ?????????????????????????

  10. Asslmkm wr wb,
    Terimakasih Pak,uraiannya sangat mendetail.
    Ada lagi Pak,sebenarnya kita sudah nikah sirry,tapi saat akad (sesuai kesepakatan kita berdua) suami saya masuk Islam,tapi itu hanya kondisi dia saat itu (dan dalam KTP sampai saat ini tentunya)..dia tetap menjalankan keyakinannya (pergi ke gereja).[a]Apakah pernikahan kita tetap sah secara Islam untuk saat ini(dasar apa yg mendukung untuk tetap sah?).[b] Apakah ada pertanggungjawaban yg memberatkan saya kepada Allah SWT (karena kesepakatan kita berdua di awal?).[c]Saya sempat ragu karena hal2 diatas,jadi saya sempat meminta cerai saat mengetahui dia tetap seperti itu,bagaimana hukumnya permintaan saya untuk cerai tsb sebagai istri jika ditinjau dari sisi Islam?[d]Apakah sebaiknya kita melakukan prosedur pemberkatan nikah juga?apakah tidak terasa ganjil,karena suami saya ber-KTP Islam?

    Mohon dijelaskan juga..
    Terimakasih lagi Pak..

    • Waalaikum salam wr wb.
      Berikut jawaban saya:
      a. Menurut saya tetap sah jika memang akad nikah sebelumnya itu memenuhi (paling tidak) 5 rukun/syarat nikah dalam Islam, yakni: adanya 2 mempelai, adanya wali nikah, adanya 2 org saksi, adanya mahar/mas kawin, dan ijab kabul. Pernikahan batal jika terjadi talak, salah satunya meninggal, dst. Jika keduanya masih menginginkan pernikahan berarti tdk menggugurkan jalinan nikah tersebut. Ada mmg bbrp pasangan nikah yg merasa dlm mengarungi bahtera rumah tangganya terjadi hal2 yg tdk dinginkan (keretakan, dsb). Utk membangun komitmen baru mereka melakukan pembaruan nikah (tajdidun-nikah) sbg upaya utk memperbaiki perjalaan berikutnya.

      b. Saya kira hanya Tuhan/Allah yg tahu soal itu. Tetapi, menurut saya, Tuhan itu maha mengetahui apa yg kita lakukan. Artinya, kesepakatan yg anda lakukan kala itu mmg terkodisikan sedemikian rupoa sehingga harus dilakukan. Karena itu tdk perlu khawatir, resah, dsb. Yg terpenting bagaimana anda memfokuskan diri bagi keberlangsungan pernikahan anda berdua. Saya kira ini jauh lebih baik.

      c. Jika mmg anda masih menginginkan keutuhan rumah tangga anda, meski suami kembali ke agamanya semula, saya kira tdk cukup alasan utk meminta cerai. Yg harus diketahui, perbedaan agama tdk menghalangi sebiuah pernikahan, termasuk dalam Islam (al-maidah/5:5). karena itu jika mmg anda masih mencintai suami anda, mencintai pernikahan anda, mencitani hubungan anda berdua lbh baik fokus utk menata kehidupan baru yg lebih menyenangkan, menentramkan.

      d. Jika mmg dirasa itu jalan terbaik bs dilakukan. Soal KTP saya kira bbrp pihak bs mengerti soal itu, termasuk pihak gereja. Pemberkatan ini penting (tanpa anda dibabtis tentunya) utk mengurus pencatatan sipil, sehingga anda akan mendapatkan akta nikah. akta ini penting, tdk hanya bagi anda berdua, tapi juga anak2 anda kelak.

      Salam,
      Nurcholish

  11. dear pak,
    saya dan pasangan beda agama. pasangan sy bercerai talak tp blm mjalani proses sidang.
    apakah kami msh bisa menikah terkait status pasangan sy tsb?
    terkait beda agama,syarat2 administratif apa yg hrs dipenuhi jika ingin melangsungkan
    pernikahan dan bgmana prosedurnya?
    terimakasih.

    • dear mbak sinta,
      utk dapat menikah dgn calon pasangan anda, dia harus menyelesaikan dulu hubungannya dgn pasaangan sblmnya hingga mendapatkan akta cerai. sebab akta tersebut nantinya akan dilampirkan ke pernikahan anda nanti.

      sedang persyaratan nikah NBA adalah sbb:
      1. Pas foto berdampingan 4×6 warna: 10lbr
      2. Foto copy KTP (dilegalisir) kedua calon mempelai, masing-masing 1 lembar
      3. Foto copy KTP (dilegalisir) orang tua (ayah & ibu) kedua calon mempelai: 1 lembar
      4. Foto copy KTP (dilegalisir) dua orang saksi, masing-masing 1 lembar
      5. Surat ijin/restu menikah (asli) tanda tanda di atas materai Rp. 6.000,- oleh orang tua kedua calon mempelai
      6. Surat keterangan belum pernah menikah, tanda tangan di atas materai Rp. 6.000,- dengan mengetahui kedua orang tua.
      7. Surat keterangan status (duda/ janda), dengan melampirkan foto copy Surat Cerai/Surat Keterangan pernah menikah (legalisir): 1 lembar
      8. Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua (legalisir) kedua calon mempelai: 1 lembar
      9. Foto copy Akta Kelahiran (legalisir) masing-masing calon mempelai: 1 lembar
      10. Foto Copy Surat Babtis bg yg Kristen/Katolik
      11. Surat Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan masing-masing (asli)
      12. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 lembar

      Prosedurnya, dokumen tersebut harus sdh saya terima 10 hr sblm hari H utk didaftarkan ke catatan sipil.

      Salam,
      Nurcholish

  12. salam pak..
    saya ingin menikah dengan laki-laki beda agama…
    dan jika bapak bisa mengurusi semuanya…berapa biaya yang dibutuhkan….(semoga tidak terlalu mahal karena kami terbatas uang)

    terimakasih sbelumnya

  13. Assalamualaikum wr wb…
    Pak Nurcholish

    Saya mau bertanya,apakah bisa menikah beda agama di Indonesia tanpa keduanya pindah agama?
    Saya beragama Katolik dan pasangan saya Islam.
    Kalo ada bagaimana caranya?
    Terimakasih

  14. Manusia boleh beda pendapat, tapi hukum Allah SWT tidak bisa dipilih-pilih sesuka manusia.

    Allah SWT berfirman:
    “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya mukmin lebih baik dari wanita merdeka yang musyrik walau menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita mukmin dengan laki-laki yang musyrik. Hamba sahaya yang mukmin lebih baik daripada laki-laki yang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah menyeru ke syurga dan maghfirah atas izin-Nya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah:221)

    Ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan pelbagai pengetahuan dan hukum universal baik secara langsung, atau melalui permisalan, termasuk dalam bentuk cerita. Benar! terkadang dengan dalil tertentu Allah SWT menjelaskan sebuah hakkikat atau hukum tertentu dengan menyebutkan obyeknya. Seperti permainan judi di kalangan Arab yang dahulu merupakan kebanggaan tertentu sehingga keburukan dari judi tersembunyi di kalangan mereka. Oleh karena itu Allah SWT menurunkan ayat berkaitan dengan judi dan arak secara khusus. Penjelasan secara terperinci ini tentunya tidak bertentangan dengan konsep universal itu sendiri bahkan pada saat yang sama berusaha mengeluarkan masyarakat dari kebingungan dan kesulitan.

    Kalo ada yang membantah bahwa di dalam QS. Al-Baqarah:221, jika dikaji dengan pendekatan kronologis turunnya ayat (asbab an-nuzul) ditemukan fakta bahwa sebab spesifik turunnya ayat itu adalah larangan menikah dengan manusia yang berasal dari komunitas musyrik arab (kaum Jahiliyyah). Hey, wake up! Al-Qur’an itu bersifat universal dan berlaku hingga akhir zaman. Jadi, gak cuma kaum musyrik arab aja yang dilarang buat nikah beda agama, tapi berlaku juga untuk semua orang; dari dulu hingga akhir zaman. Ayat tersebut turun bukan ditujukan kepada orangnya, yaitu kaum musyrik arab. Tetapi lebih kepada sifat mereka yang menjadi penyebab mengapa mereka dilarang untuk menikah dengan orang mukmin. Sifat dan keimanan kaum musyrik arab yang ada di zaman jahiliyah, berlaku juga buat orang yang hidup sekarang, hingga akhir zaman.

    Ayat lainnya yang secara tegas melarang melakukan pernikahan beda agama.
    Allah SWT berfirman:
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka, Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. Al Mumtahanah:10)

    Ketika seseorang disebut muslim adalah ketika ia telah mengucapkan dua kalimat syahadah. Adapun fungsi syahadah adalah sebagai pintu gerbang masuk Islam, inti pengajaran Islam, furqon (pembeda antara muslim dan kafir), mempunyai banyak keutamaan, sebagai ikrar (penyerahan secara totalitas kepada Allah). Dari sini saja sudah bisa diambil garis tentang apa itu kafir. Ketika seseorang tidak mau mengucapkan dua kalimah syahadah maka dia disebut kafir-yahudi, nasrani, Kristen, protestan, hindu, budha, konghucu dan faham-faham lain yang mengingkari pada ketuhanan terhadap Allah SWT.

    Sedangkan syahadah sendiri mempunyai syarat-syarat untuk memenuhi arti dari syahadah itu. Syarat tersebut diantaranya 1) Memahami Syahadah (QS.47:19) >> memahami disini seorang muslim harus benar-benar tahu bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah, sehingga jika ia sudah mengucapkan syahadah namun masih menyembah atau mengimani Tuhan yang lain maka syahadahnya batal. 2)Membenarkan yang Haq (tidak ragu) QS. Al Hujurat : 15 >> orang mukmin adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya, kemudian tidak ragu-ragu (tidak ada keraguan). Berjihad/berjuang dengan hartanya dan jiwanya di jalan Allah mereka itulah orang-orang yang benar. 3)Ikhlas QS. Al Bayyinah : 5

    Kembali kemakna istilah kafir, dalam Al Qur’an pun cukup jelas diterangkan tentang makna kafir ini diantaranya dalam QS. 5 : 17 >> Allah mendefinisikan kafir seseorang jika : seseorang itu menyamakan Allah dengan Al Masih putra Maryam . QS. 5 : 72-73 >> Kafir bila mengatakan Allah yang tiga (Bapak, anak, roh khudus). QS. 18 : 100-101 >> Kafir itu adalah orang yang mata hatinya dalam keadaan tertutup (tidak mampu) dari memperhatikan tanda-tanda (kebesaran) Allah dan mereka tidak sanggup mendengar dan balasannya adalah jahannam. Maksudnya bila seseorang benar-benar menutup hatinya tentang kebenaran Islam, ia tidak sensitive terhadap tanda-tanda yang ada di muka bumi ini, dan parahnya tidak mau mendengar nasehat. Jika ketiga-tiga cirri ini melekat dalam diri seseorang maka dialah yang disebut kafir (dan bias digolongkan pada kaffir dzimmi karena sampai kapanmun mereka ini akan membenci islam dan memusuhi islam). Kafir kategori ini didukung pada QS. 22 : 46, 2: 6-7, QS. 64 : 11, QS. 3 : 119, 3 : 113-114, QS. 2 : 62, dan sebagai penutupnya QS. 3 : 85 >> barang siapa mencari agama selain Islam dia tidak akan diterima, dan dia kherat ia termasuk orang yang merugi.

    Arti di Al Qur’an itu cukup jelas siapa yang dinamakan kafir. Siapapun orangnya jika tidak mau mengucapkan 2 kalimah syahadah adalah kafir. Barang siapa yang tidak mau mengakui Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai utusannya adalah kafir. Jadi tidak usah diutak utik lagi, tidak usah diplintir-plintir lagi dengan makna yang kabur.

    • Terimakasih atas tanggapan/tulisan anda.

      Saya memahami makna “musyrik”, “kafir” dan “ahlulkitab” sebagai terma yg berbeda dan memiliki makna/cakupan sendiri2.

      Saya sepakat bahwa musyrik dan kafir tdk boleh dinikahi oleh orang islam. Tetapi saya tdk sepakat bahwa ahlul-kitab juga terlarang. berdasarkan pada almaidah/5: 5 kita boleh menikah dgn kalangan mereka (ahlul-kitab).

      Saya juga tdk sepakat bahwa mereka yg tdk mengucapkan syahadat secara otomatis adalah kafir.

      Silakan anda membaca sejumlah buku (termasuk kitab kuning/kitab klasik yg biasa dibaca kalangan pesantren) di luar buku2 yg anda baca selama ini. Disana anda akan mendapatkan pandangan yg sama sekali berbeda dgn pandangan yg anda yakini saat ini.

      Salam,
      Nurcholish


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: