Oleh: ahmadnurcholish | September 27, 2009

Korupsi (QS. al-Baqarah/2: 188)

korupsiKorupsi: Perbuatan Curang, Dzalim dan Merugikan (QS. Al-Baqarah/2:188)

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Meski sudah berjalan selama 11 tahun, gerakan reformasi masih belum menyentuh secara keseluruhan ke semua level kehidupan. Salah satunya adalah pada upaya pemberatasan korupsi serta penegakan hukum terkait dengan masalah itu.

Betul, dalam kontek Indonesia, sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun, kini, keberadaannya tengah digoyang berbagai pihak untuk melemahkannya.

Islam, sebagai ajaran yang komprehensip dalam membincang berbagai hal, tak luput juga menyoroti masalah suap, korupsi, dan semacamnya. Ayat di atas adalah salah satunya. Bahkan, melalui Tsauban r.a,  hal itu diperkuat lagi oleh Rasulullah dalam sabdanya:

“Allah melaknat kepada orang yang menyuap, meminta suap dan penghubung yang berjalan di antara keduanya.” (HR. Imam Ahmad)

Hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (Al-jamiush-Shaghir II:124) ini menjelaskan bahwa pelaku suap, yang meminta, serta penghubungnya adalah terlaknat oleh Allah SWT. Dan, sesuatu yang dilaknat biasanya karena hal itu merupakan perbuatan nista, keji, terlarang, serta haram hukumnya.

Sebagaimana  kita ketahui, syariat Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia, yang kita kenal sebagai maqasyidusy-syari’ah. Di antara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdzul maal) dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan.

Maqasyidus-syari’ah ini dirinci ke dalam tiga hal, yakni: primer (dlaruriyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahshiniyyat). Di dalam kelompok primer (dlaruriyyat) dikemukakan bahwa tujuan syari’ah ialah menjaga lima hal: agama (ad-Din), an-nafs (jiwa), an-nasab (keturunan), al-maal (harta benda), dan akal pikiran (al-‘aql). Lihat Al-Muwafakat I:10, 15; dan II:2.

Nah, perbuatan korupsi dapat kita lihat dari berbagai sisi (P3M:176). Pertama, ia merupakan perbuatan curang dan penipuan yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan kepentingan orang banyak (QS. Ali Imran/3:161).

Kedua, ia dapat pula berupa penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan.

Padahal, mengkhianatai amamat merupakan perbuatan dosa, bahkan salah satu karakter munafik yang dibenci Allah swt., sehingga hukumnya haram (al-Anfal/8:27; dan an-Nisa’/4:58).

Ketiga, perbuatan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atas harta Negara adalah perbuatan dzalim. Hal ini karena kekayaan Negara merupakan harta public yang berasal dari masyarakat, termasuk fakir miskin atau rakyat kecil. Perbuatan dzalim ini pantas mendapat adzab yang pedih (az-Zukhruf/43:65).

Keempat, tindak kolusi dengan memberikan fasilitas Negara kepada seseorang  yang tidak berhak karena deal-deal tertentu, seperti menerima suap dari pihak yang diuntungkannya tersebut juga merupakan perbuatan korupsi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tindak pidana korupsi dikategorikan tindakan penilepan, pengkhianatan terhadap amanat dan juga merupakan perbuatan dzalim.

Secara keseluruhan, ia dapat dikategorikan sebagai ma’shiyat dan dapat dikenai hukuman (ta’zir) yang amat berat.

Sayangnya, dalam konteks keindonesiaan, masalah yang sudah mengakar akut  ini belum pula dapat disingkirkan. Penanganannya masih tebang pilih. Penegakan hukum terkait dengan ini pun terkesan sangat lembek.

Bahkan, ketika berupaya mencari Plt. Ketua KPK presiden yang sebentar lagi memimpin untuk kedua kalinya ini terkesan lamban dalam mengambil kebijakan. Wallahu a’lam. [] Ahmad Nurcholish


Tanggapan

  1. selain korupsi, ada hal lain yg penting juga. memakan harta orang lain kemudian melegalkan secara hukum. (membawa perkara pajak kpd hakim-hakim), supaya palakers dpt memakan harta tersebut.
    sistem pajak ini tidak disadari oleh sebagian besar muslim. mereka dipaksa menerima aturan pajak tanpa mempelajarinya.
    pajak : definisi, sejarah, sistem saat dulu dan kini.
    kita punya zakat. bkn pajak.
    bgmn pendapat anda thd pajak?
    syukron


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: