Oleh: ahmadnurcholish | September 23, 2008

Mencaci Maki Orang Mukmin Merupakan Kefasikan

Mencaci Maki Orang Mukmin Merupakan Kefasikan

 

Dari Abdullah bin Mas’ud Rasulullah bersabda:

“Mencaci maki orang mukmin adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim ini diriwayatkan pula oleh Ibn Majah, sebagaimana dikutip kembali  oleh Ibnu Qayim Al-Jauziah (1996:350).

 

Dalam kehidupan sehari-hari, caci mencaci, maki-memaki serta bunuh membunuh – bahkan yang dilakukan oleh sesama muslim dan mukmin – sudah menjadi pemandangan rutin tiap hari.

 

Perilaku semacam itu tidak hanya dilakukan oleh mereka yang awam atas ilmu pengetahuan dan keagamaan, bahkan dilakukan oleh mereka yang terdidik serta memiliki posisi terhormat di tengah masyarakat. Tidak jarang pula caci maki sering terlontar dari mulut seorang pejabat ataupun birokrat.

 

Bahkan pula, perilaku buruk tersebut juga kerap mewarnai acara-acara seperti kongres, muktamar, munas ataupun mukernas,  yang digelar oleh aktivis mahasiswa, pemuda keagamaan dan pegiat sosial kemasyarakatan.

 

Padahal dalam hadits di atas, Rasulullah saw menyamakan pelaku caci maki dengan kefasikan, dan membunuhnya adalah kekafiran.

 

Fasik (fasiq) oleh Nurcholish Madjid (alm) dimaknai sebagai orang yang melakukan fisq, yaitu tingkah laku yang tidak peduli kepada ukuran moral. Ketika berbuat sesuatu, dia tidak peduli lagi dengan ukuran baik dan buruk. (Ensiklopedi Nurcholish Madjid, 2006:696).

 

Sedangkan kafir (kufr) dari segi bahasa berarti menutupi. Term-term kafir (kufr) yang terulang sebanyak 525 kali dalam al-Qur’an, semuanya dirujukkan kepada arti “menutupi”, yaitu menutup-nutupi nikmat dan kebenaran, baik kebenaran dalam arti Tuhan (sebagai sumber kebenaran) maupun kebenaran dalam arti ajaran-ajaran-Nya yang disampaikan melalui rasul-rasul-Nya. (Harifuddin Cawidu, 1991:31).

 

Dalam al-Qur’an ada beberapa jenis kekafiran, diantaranya adalah kafir ingkar, yakni kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap eksistensi Tuhan, rasul-rasul-Nya dan seluruh ajaran yang mereka bawa.

 

Ada lagi kafir juhud, yakni kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap ajaran-ajaran Tuhan dalam keadaan tahu bahwa apa yang diingkari itu adalah kebenaran. (Ibid, h. 103).

 

Dalam kekafiran sebagaimana terdapat dalam hadits di atas, yakni membunuh orang mukmin, kekafiran tersebut dapat dikategorikan sebagai kafir ingkar, oleh karena pelakunya telah mengingkari ajaran-ajaran Tuhan dan Rasulullah saw untuk tidak membunuh pada sesama muknin.

 

Untuk perbuatan caci memaki yang dinilai suatu kefasikan karena itu merupakan tindakan yang amoral, yang oleh Cak Nur disebut sebagai perbuatan yang telah mengacuhkan ukuran baik dan buruk.

 

Terlepas dari itu, baik caci memaki dapat membuat pelakunya kehilangan teman, kerabat, saudara, bahkan jauh dari lingkungan sosial karena predikat buruk yang disandangnya. Apalagi membunuh? Tentu sanksi moral dan sosialnya jauh lebih dasyat dari yang kita bayangkan.

 

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan kefasikan dan kekafiran sebagaimana dilansir dalam hadits di atas. Wallahu a’lam. [ ] Ahmad Nurcholish

 

 


Tanggapan

  1. benar mas bukan itu saja bahkan dimasjid-masjid para khotib dimimbar yang tidak sepaham dengannya sering mengeluarkan setepmen yang tidak layak apalagi ketika qultum menjelang sholat teraweh, banyak sekali yang langsung bisa menjadi muztahid – muztahid agama karbitan yang ilmunya hanya sekedar membaca dari beberapa literatur buku-buku agama


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: