Oleh: ahmadnurcholish | September 5, 2008

Empat Pokok Argumen Hadirnya Pemimpin

Empat Pokok Argumen Hadirnya Pemimpin

 

Dalam pemikiran politik Islam Klasik, paling tidak terdapat empat pokok argumen yang mendasari hadirnya seorang pemimpin (waliy al-amr).

 

Hal ini disampaikan Abd. Moqshid Ghazali tadi malam (4/9) ketika menjadi nara sumber dalam Tadarrus Ramadhan Jaringan Islam Liberal (JIL) bertajuk Mengaji al-Ahkam al-Sulthaniyah karya al-Mawardi di Teather Utan Kayu, Jakarta.

 

Menurut doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, keempat pokok argumen tersebut adalah, pertama, terwujudnya kemaslahatan umum sangat tergantung pada adanya amar makruf nahi munkar.

 

”Karena itu, menegakkannya diperintahkan agama,” katanya.

 

Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar, imbuh Moqshid,  menghendaki adanya pemimpin, mengingat bahwa kelompok yang kecilpun diharuskan mengangkat seorang pemimpin, sebagaimana ditegaskan hadits Nabi dalam riwayat Abu Daud dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah.

 

Kedua, al-Qur’an ayat 59 surat an-Nisa’ juga tegas memerintahkan umat Islam agar menaati apa yang diperintahkan ulil amri. Perintah ini tentu menghendaki adanya ulil amri.

 

”Ayat ini melaluio isyarah al-nash memerintahkan adanya ulil amri,” terang Mogshid.

 

Ketiga, terhadap hukum fiqh yang berkenaan dengan persoalan kemasyarakatan, intervensi pemerintah mutlak diperlukan, demi menghindarkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum, ”disamping tentunya, agar terwujud keseragaman amaliah umat dan terciptanya kemaslahatan,”.

 

Karena itu, papar Moqshid, jika pemerintah telahmemilih sesuatu hukum dan menetapkannya, maka masyarakat terikat dengannya dan harus mematuhinya.

 

Keempat, berdasarkan hukum aqliy (rasio) adalah tepat dan sudah seharusnya menyerahkan urusan (persoalan kemasyarakatan) kepada pemimpin yang berkuasa untuk mencegah kezaliman dan mengatasi perselisihan dalam masyarakat.

 

”Sebab, jika tidak demikian, tentu kekacauan akan melanda umat manusia,” tandas aktivis JIL ini.

 

Dari keterangan di atas, tutur Moqshid, dan berdasarkan sejumlah nash lain yang mengharuskan taat pada pemimpin, dapatlah ditegaskan bahwa fiqh siyasah, hukum mengangkat pemimpin atau kepala negara adalah wajib, baik secara syar’i maupun aqliy. [ ] Ahmad Nurcholish


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: