Oleh: ahmadnurcholish | Agustus 15, 2008

Penegakan HAM, Ada Kemajuan, Masih Banyak PR

Dalam sepuluh tahun terakhir penegakan HAM Era Reformasi mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Tetapi harus diakui bahwa saat ini masih ada kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.

 

Demikian disampaikan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat membuka Lokakarya Nasional VII Hak Asasi Manusia (HAM), di Jakarta, awal (8/7) Juli lalu. Karena itu, Wapres meminta masyarakat untuk tidak hanya melihat sisi negatif bangsa ini dalam penegakan HAM, namun juga harus seimbang dalam melihat prestasinya.

 

“Kita jangan hanya cenderung menilai bangsa dari sisi negatif saja. Ada memang negatifnya, tapi melihat bangsa ini harus secara keseluruhan. Ini (ada) prestasi,” tuturnya.

 

Wapres merujuk Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memasukkan ketentuan HAM paling banyak dalam konstitusi. Tak kurang dari 10 pasal dan tiga ayat mengatur mengenai HAM dalam amandemen UUD 1945. Dari sepuluh pasal, 9 pasal mencakup hak yang diberikan pada warga negara dan hanya satu pasal yang mengatur kewajiban.

Wapres juga menjadikan ketersediaan akses warga negara dibidang politik, hukum dan ekonomi serta kebebasan untuk menyalurkan aspirasi sebagai tolak ukur kemajuan penegakkan HAM di Indonesia. Dalam bidang politik, Kalla menyatakan kebebasan warga negara untuk menyalurkan aspirasi politik sudah jauh lebih baik dibanding 10 tahun terakhir.

 

Karenanya, ia berharap agar masyarakat membandingkan dalam 10 tahun terakhir ini, penegakan HAM di Indonesia telah berjalan lebih baik. Dari waktu ke waktu kecenderungannya lebih baik, sedangkan pelanggaran HAM-nya semakin berkurang, meskipun diakui masih ada kasus yang belum juga selesai.

 

Kalla membandingkan rezim orde baru yang hanya membatasi tiga partai. Sedangkan saat ini ada 34 parpol yang siap bertanding dalam pemilu 2009. Sedangkan dari sisi pelanggaran HAM, Kalla menegaskan saat ini tidak ada lagi pelanggaran HAM berat seperti masa lampau ketika terjadi kekerasan di Poso dan Aceh yang menewaskan puluhan ribu orang. “Coba bandingkan saat ini, kalau pun ada, satu dua yang berkelahi tetapi bukan soal HAM, karena bukan konflik,” ujar Kalla.

 

Wapres juga meminta membandingkannya dengan negera-negara lain. ”Jika dibandingkan negara lain seperti Malaysia, Burma (Myanmar–Red), Thailand, China, kita boleh berargumentasi, mana yang tertinggi menghargai HAM di negara tersebut jika dibanding kita,” katanya.

 

Ia  mencontohkan bagaimana AS hingga saat ini belum berhasil mencari siapa pembunuh Presiden John F Kennedy. Menurut Wapres, mencari pembunuh memang bukan pekerjaan gampang. Karena itu, katanya, masyarakat jangan hanya memandang bahwa aparat penegak hukum tidak mampu untuk mengadili. Amerika Serikat juga punya keterbatasan untuk itu.

 

Oleh sebab itu Wapres  juga membanggakan kemajuan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang diklaimnya sebagai prestasi. “Amerika yang negara maju saja sampai saat ini belum menemukan pembunuh Kennedy,” katanya membandingkan.

 

Menurut Wapres, bangsa Indonesia harus menyadari apa yang terjadi dan bagaimana bangsa ini dengan sekuat tenaga mengatasinya. Karena itu, keberadaan Komnas HAM dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol pemerintah.

 

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, HAM bukan melulu menjadi lingkup pemerintah, tapi masyarakat juga harus bekerja bersama-sama. “Jangan hanya menganggap jika ada masalah yang melanggar HAM, yang disalahkan selalu polisi. Mungkin benar polisi melanggar, tapi perlu ditanyakan kenapa terjadi begitu,” kata Wapres.

 

Belum Cukup

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengamini pernyataan Kalla. Dia mengakui penegakan HAM lebih maju ketimbang 10 tahun lalu. Namun Ifdhal menegaskan pencapaian saat ini  belum cukup.

Dia merujuk Komnas HAM yang telah mengusut kasus Semanggi I dan II, Tragedi Trisakti, penculikan orang dan yang saat ini sedang berjalan yaitu kasus Talang Sari. Namun semua kasus tersebut terhenti di Kejagung. “Seperti tidak ada solusi,” tandasnya.

 

Menurut Ifdhal, mandeknya penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung itu, merupakan suatu kendala. Karena itu, ia berharap agar Kejaksaan Agung meneruskan penyidikannya hingga tuntas.

 

Sementara itu Jimly Asshiddiqie mengatakan dinamika dan penegakan HAM merupakan bagian dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Reformasi merupakan salah satu momentum bangsa yang diwarnai oleh spirit perjuangan pemajuan dan penegakan HAM. Namun, sepuluh tahun reformasi di Indonesia tidak menjamin tegaknya pelaksanaan HAM.

 

Menurutnya, kebijakan dan praktik pelanggaran HAM yang terus menerus telah melahirkan para pembela HAM, dan membangkitkan semangat dan bekerja konkrit untuk melindungi warga negara dari kekuasaan otoriter dan pelanggaran HAM. ”Perjuangan itu menjadi salah satu faktor penting berakhirnya era Orde Baru sekaligus munculnya era Reformasi” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

Pada tahun 1999, lanjut Jimly, telah berhasil dibentuk UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjadi landasan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM, serta landasan keberadaan Komnas HAM. Upaya lebih mendasar adalah perubahan konstitusi tahun 2000 mengenai HAM pada perubahan kedua UUD 1945. ”Perumusan tentang HAM dalam konstitusi kita sangat lengkap, dan menjadikan UUD 1945 menjadi salah satu UUD di dunia yang paling lengkap memuat ketentuan perlindungan HAM,” pujinya.

 

Dalam kerangka perlindungan dan penegakan HAM, menurut Jimly, perlu diperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan hak individu dan hak yang bersifat kolektif. Tetapi, hingga saat ini, setelah 10 tahun reformasi hal itu belum tercermin dalam perilaku nyata.

 

Menyoroti pelanggaran HAM selama 10 tahun terakhir ini, Jimly mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak hanya terlihat dalam hubungan secara vertikal (pemerintah dengan warga negara), tetapi juga dalam hubungan horizontal yang kurang mendapat perhatian. “Misalnya ketimpangan hubungan antara produsen dan konsumen,” sebutnya ketika menjadi keynote speech dalam lokakarya tersebut.

 

Roving bandits

Marzuki Darusman, mantan Ketua Komnas HAM, mengatakan 10 tahun terakhir ini, Indonesia mengalami kesulitan dalam infrstruktur penegakan yang menjamin kapasitas reaksi cepat negara terhadap pelanggaran HAM.

 

Suatu model institusional, imbuh Marzuki, ialah kerja dari Mahkamah Konstitusi yang dapat memproduksi keputusan-keputusan relatif cepat yang ’menundukkan perkara’ apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap konstitusi. ”Di dalam hal ini MK perlu menetapkan apakah pasal-pasal UUD 1945 adalah ’kokoh’ atau norma aspiratif,” tuturnya.

 

Ignatius Wibowo, staf pengajar pada Program Pasca Sarjana Ilmu Politik UI, bahkan mengatakan 10 tahun reformasi, yang dihasilkan adalah roving bandits atau bandit yang menjarah habis di wilayah yang ia datangi lalu pergi yang bergerak secara anarkis. Roving bandits ini biasanya pengusaha hitam dan politisi busuk.

 

“Hal ini juga sebagai dampak fenomena globalisasi. Multinational Corporation (MNC) yang masuk ke negara-negara menciptakan roving bandits local yang mendukung kepentingan global roving bandits,” imbuh Ignatius.

 

Sependapat dengan Jimly dan Ignatius, Daniel Sparringa, pengajar di Universitas Airlangga, mengatakan, “Prinsip demokrasi di Indonesia sudah baik, tetapi pada pelaksanannya mengalami banyak problematis,” ujarnya.

 

Problem-problem itu antara lain, terang Daniel,  kegagalan dalam memahami pentingnya konteks dari mana teks itu dilahirkan menghasilkan penafsiran dan praktik yang kadang menyesatkan. Demokrasi memerlukan kontekstualisasi yang memungkinkan berbagai prinsip yang bersifat universal itu dapat diperkaya, diperkuat, dan dibumikan oleh ’pengaturan’ dan ’keteraturan’ yang bersifat partikular dan lokal.

 

”Tidak semua yang bersifat partikular dan lokal selalu bersesuaian dengan yang ajaran universal demokratis,” tandas Daniel ketika berbicara dalam panel utama lokakarya yang dihelat Komnas HAM.

 

Dengan demikian, pemajuan dan penegakan HAM dalam 10 tahun terakhir mengalami kemajuan, tetapi tantangan ke depan pun tak kalah rumit dan memerlukan perhatian dan perjuangan dari berbagai pihak yang peduli terhadap pelaksanaan HAM di negeri ini [ ] Ahmad Nurcholish

 

 

 

 


Tanggapan

  1. Salam kenal…. Ijin download artikelnya…

  2. Silakan Anda mengunduhnya.

    Tq, Salam kenal
    Nurcholish


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: