|
|
||
|
Ukuran |
: |
13.5 x 20 cm |
|
Tebal |
: |
308 halaman |
|
Terbit |
: |
Desember 2008 |
|
|
|
|
Agama-agama tidak menganjurkan nikah beda agama (NBA). Ada institusi yang bahkan mengharamkannya. Memang banyak masalah yang terkait dengannya. Tetapi, abad informasi dan globalisasi mempertemukan pasangan-pasangan muda lintas iman dan agama dalam jalinan cinta. Mereka berkomitmen menikah beda agama. Karena itu, agama-agama mendapat tantangan besar untuk menjawab persoalan ini dengan arif, senafas dengan prinsip agama sebagai rahmat bagi semesta alam.
Al-Qur’an dan Hadis membolehkan pernikahan seorang Muslim dengan perempuan Ahl al-Kitab. Siapa saja yang dimaksud Ahl al-Kitab itu? Bolehkah seorang muslimah menikah dengan laki-laki Yahudi, Kristen, Buddha, Hindu atau Konghuchu? Bagaimana kalau situasi sulit ini terjadi pada putra-putri Anda atau Anda sendiri? Apa yang mesti Anda pahami dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan?
Ditulis oleh dua orang konsultan ahli berdasarkan pengalaman panjang keduanya menangani kasus-kasus NBA, buku ini tidak menganjurkan NBA, tetapi menampilkan permasalahan dan arah pemikiran bagi solusinya, dengan menghadirkan argumentasi teologis, sandaran ijtihad kaidah-kaidah ushul-fiqh, dan fiqhiyah solusi perkara ini. Inilah upaya kontekstualisasi dan rekonstruksi rukun akad nikah fiqh Islam untuk prosesi akad nikah NBA. Penulis juga menyertakan paparan filosofis makna Islam sebagai agama dan bagaimana seharusnya beragama yang sehat dan cerdas.
Buku ini merupakan karya kemanusiaan yang luar biasa.– Prof. Dr. Siti Musdah Mulia –
ISBN : 978-979-22-4200-3; 20408100

inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Beginilah kalau ahli bid’ah memahami agama
Oleh: amin husein on Februari 16, 2009
at 6:36 am
Apakah buku ini dijual di gramedia dan toko2 buku lainnya..? Thanks.
Oleh: Evi on Februari 17, 2009
at 8:19 am
Ya, buku tersebut dijual di gramedia. Sekarang sdh cetakan kedua.
Salam
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on Februari 18, 2009
at 9:09 am
Saya pasti beli kalo nemu buku itu,
Oleh: irada on Maret 12, 2009
at 4:43 am
Saya dengar talk show nya di Delta FM siang ini. Begitu menyentuh dan dekat dengan pengalaman saya sehari-hari..
Oleh: ari on Maret 13, 2009
at 2:12 pm
dalam talkshow di Delta FM Jumat, 13 Maret kemarin sms yg masuk luar biasa. mencapai 400 lbh sms. Kata Sahnas ini jumlah paling tinggi sepanjang sejarah talkshow di radio tersebut.
luar biasa
Nur
Oleh: ahmadnurcholish on Maret 15, 2009
at 2:47 am
Sudah saatnya masyarakat membuat solusi tentang kenyataan hidup yang ada saat ini. Bukan hanya melihat, mencemooh dan memandang sebelah mata saja. Proficiat terbitnya buku ini, karena menjadi oase dan pemikiran baru bagi kita.
Oleh: Ayufemi on April 20, 2009
at 1:58 am
buku ini benar-benar luar biasa. karena datang diwaktu yang tepat ketika saya membutuhkan jawaban dari kebimbangan.
dan membuat saya berani mengambil keputusan untuk menjalin hubungan dengan seseorang yang non muslim kembali secara serius.
Oleh: renibee on April 21, 2009
at 3:37 pm
Malam Pak Ahmadnurcholish,
Saya ingin tanyakan apakah masih ada dan apakah stock buku nya masih ada di gramedia..jika saya tidak mendapatkan nya apakah saya bisa di bantui untuk mendapatkan buku itu sebagai bahan referensi saya …
trims
Oleh: zem on Mei 9, 2009
at 5:53 pm
Met pg mas Zem,
Saya kira msh ada, sebab stlh habis cetakan pertama (setelah 2 bulan terbit – Feb 09) langsung cetak ke-2. Jd masih byk di gremedia.
Salam
Nur
Oleh: ahmadnurcholish on Mei 10, 2009
at 6:03 am
malam pa…
sy ingin sekali membaca buku tsb. besok sy akan mencari buku tsb di gramedia. mudahan msh ada ya pa….
apa nda bs order via internet pa?
salam
ade
Oleh: ade on Mei 10, 2009
at 4:50 pm
Di sejumlah toko buku online sy kira biosa order, n fasilitas pesan antar, al:
book.store.co.id; bukukita.com; bukudoskon.com;
kampusbook.com; dll
salam
Nur
Oleh: ahmadnurcholish on Mei 11, 2009
at 6:20 am
Di sejumlah toko buku online sy kira biosa order, n fasilitas pesan antar, al:
book.store.co.id; bukukita.com; bukudiskon.com;
kampusbook.com; dll
salam
Nur
Oleh: ahmadnurcholish on Mei 11, 2009
at 6:20 am
assamualaikum….
aloow Pa apa kbr?msh inget sya kan…
isi buku dari Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama bnr2 luas biasa.
oia Pa, klo NBA apa tercatat di catatan sipil atw KUA?slny sya msh bingung….
apa Pa AN ada referensi gereja tuk pemberkatan(kristen Protestan) yg bs menikahkan beda agama?
makasih
eliez
Oleh: eliez on Mei 25, 2009
at 11:49 am
Waalaikum salam,
pasangan NBA mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS), kalau di KUA msh belum bisa. mereka menolak pasangan beda agama.
Ya, saya ada referensi gereja/pendeta utk pemberkatan. sekaligus juga membantu pencatatan sipilnya.
lebih lanjut silakan kontak saya via japri or tlp.
Wassalam
Nur
Oleh: ahmadnurcholish on Mei 26, 2009
at 5:15 pm
assalamualaikum….
okz Pa, nti sya hubungi….sebelumnya atas bantuannya sya ucapkan terima kasih…
wassalam
eliez
Oleh: eliez on Mei 29, 2009
at 11:58 am
bukunya sudah saya dapatkan di toko buku gramedia…bagi rekan yg blom mendapatkan bisa di coba ke mall PI bagi yg di JKT dan langsung ke gramedia….
Oleh: zem on Mei 31, 2009
at 9:36 am
jika saatnya sudah tiba saya akan minta bantuan bapak ahmadnurcholish update yah pak selalu infonya ke saya di email saya trims
Oleh: zem on Mei 31, 2009
at 9:38 am
Dear Zem,
Ok, semoga semuanya lancar.
Salam
Nur
Oleh: ahmadnurcholish on Mei 31, 2009
at 2:08 pm
halo paknur,
sekarag saya lagi bingung tentang hubungan saya dengan cow saya yg muslim..apakah lanjut atau putus. apakah pernikahan bisa dianggap sah kal memeluk agama masing2?
Oleh: susi on Juni 3, 2009
at 5:57 am
Halo juga,
pertimbangkan masak2 sblm memutuskan. tanya pada diri sendiri, hati nurani, apakah pacar Anda itu yg terbaik buat Anda. Benar2 sayang n cinta nggak sama Anda.
Jika Anda yakin hal itu, jangan ragu, lanjut!
Perbedaan agama tak(seharusnya) menghalangi orang utk menikah. doktrin agama dan sejarah peradaban manusia tak pernah mengatak seperti itu. Yg ada justru sebaliknya, silakan n banyak contohnya.
Pernikahan tetap sah meski pasangan tetap pada agama masing2. Tuhan, tiodak hanya menghendaki adanya perbedaan, tapi juga sangat menghargai hal itu.
Karena itu jika sdh memantapkan hati, ada baiknya fokuskan ke arah yg lebh serius. tetapi jika masih ragu, gamang, dsbg, jangan dulu.
Salam
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on Juni 3, 2009
at 7:32 am
Ass.Wr.Wb. P’Ahmad…
apa bnr nikah beda agama yg ga tercatat d KUA sm aja / d anggap Zina?
Klo nikah nya dilakukan dengan pemberkatan d greja brati pernikahn tsb cm sah scr secara kristen/ katolik dunk, status anak yg lahir gmn tuu..
yg sy denger anak otomatis non muslim krn ada dalam perjanjian pernikahan di gereja.Trims infonya…
Oleh: Annysa on Juni 16, 2009
at 4:53 am
Waalaikum salam wr wb.
bagi yg mengharamkan nikah beda agama tentunya menganggapnya zina. Bagi yg sebaliknya tentu mengatakan itu tdk zina. Tinggal pilih mau pendapat yg mana. Islam itu majemuk, tak pernah tunggal, meski sumbernya tunggal.
Betul, hy sah secara Kristen/Katolik. Status anak yg lahir ya anak kedua ortunya. Agama tdk otomatis mjd Kristen. Biosa didik secara Islam, bahkan bisa juga diajarkan Hindu atau Buddha.
Yg saya tahu gereja, terutama gereja Katolik hy meminta kpd mereka yg Katolik utk mendidik anak2 mereka secara Katolik. Tdk pernah meminta mereka yg Islam utk menjadikan anaknya Katolik.
Kalau dalam Kristen tdk ada perjanjian semacam itu.
Salam
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on Juni 16, 2009
at 5:33 am
ass.
Suatu pencerahan buat saya setelah membaca buku bapak ” Kado Cinta Bagi Pasangan NBA”. Semoga Tuhan selalu melindungi bapak dan keluarga.
Saya Nanda (Muslim) dan calon suami saya nonmuslim (Hindu). Kami merencanakan pernikahan pada akhir tahun ini setelah 4th menjalani masa penjajakan, saya ingin menikah tanpa harus merubah keyakinan saya selama ini dan calon suami saya mengerti akan hal tersebut, walaupun terkadang dia selalu mengharapkan saya untuk dapat menyamakan keyakinan dengan dia karna alasan anak, pekerjaan dan keluarganya. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bolehkan seorang Muslim menikah dengan seorang Hindu ? (seperti permasalahan sodara dien tapi jawaban tidak di ulas secara langsung)
2. Bagaimana menyakinkan ortu calon suami saya dengan keputusan ini ? (bolehkah apabila kami berbohong kepada mereka dan membiarkan waktu yang menjawab dengan sendirinya)
3. Apabila saya membohongi secara administrasi mengikuti keyakinan suami saya untuk kepentingan tempat kerja dan keluarganya, apakah saya berdosa dan dapat dikatakan murtad ?
4. Apakah bisa menikah beda keyakinan dalam lingkungan kerja seorang anggota TNI ? karna yang saya tahu yang diperbolehkan hanya yang seagama saja (apabila boleh bagaimana caranya pak…? )
saya mohon Bapak dapat membantu saya dan juga sebagai mediator bagi hubungan saya ini. saya tunggu di email saya ya pak, terima kasihsebelumnya.
wassalam
cici
Oleh: cici on Juni 17, 2009
at 4:52 am
Waalaikum salam
Dear Cici,
Maaf, bisa kirim alamat email lagi?
Tulisanmu yg masuk ke email keburu kehapus, jd kehilangan alamat emailnya.
Tq ya
Wassalam
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on Juni 17, 2009
at 6:31 am
Baik pak, saya kirim ulang.
Oleh: cici on Juni 17, 2009
at 1:00 pm
Ass.
Terima kasih sebelumnya, sya akan hubungi Bapak kembali.
Wasalam
Oleh: cici on Juni 18, 2009
at 10:56 am
Dear Pak Nur,
bolehkah saya berkonsultasi dengan Bapak?
Saya sudah membaca buku bapak dan banyak yang ingin saya diskusikan.
saat ini pun saya tengah menjalani dilema dalam hubungan dengan pacar saya yang beragama Katolik.
saya bisa dihubungi di nadia.saraswati@gmail.com
terima kasih banyak, pak..
Oleh: nadia on Juni 18, 2009
at 2:33 pm
Malam pak nur,
saya hamba Allah seorg muslimah dan calon suami sy seorang khatolik.kami Alhamdulillah sdh dpt restu dr ortu masing2.tp mslahnya ortu sy pengen akad nikah lbh dl br gereja sementara ortu calon suami saya pengen gereja lbh dl br akad nikah.bermasalahkah jika kami menikah digereja dl br akad nikah?dan bermasalahkah kami memiliki 2surat yaitu surat nikah dan catatan sipil karna sy pengen ada surat nikah dan calon suami sy pengen catatan sipil jg?dan apa hukum org muslim masuk gereja untk pernikahan?mhon segera penjelasannya pak!sblm dan sesdhnya sy ucapkan trimakasih.WASALAM
Oleh: hamba Allah on Juni 27, 2009
at 8:00 pm
Dear Pak Nur,
saya mengalami kesulitan untuk melangsungkan pernikahan beda agama (saya muslim dan dia kristen) sehingga pasangan saya mengajak saya untuk menikah di Jerman. Apa yang menjadi konsekuensi pernikahan tersebut nantinya?
Apa yang harus saya lakukan sehingga pernikahan tersebut dapat mendapatkan pengakuan legal di Indonesia.
saya bisa dihubungi di cleopatra1712@yahoo.com
terima kasih banyak sebelumnya, Pak…
Oleh: bucky on Juli 1, 2009
at 12:59 pm
Dear Hamba Allah,
Mhn maaf sblmnya jika saya telat merespon surat Anda.
Sebetulnya akad nikah dulu atau pemberkatan dulu tdk ada yg lbh baik. Semua baik2 saja. Karena itu carilah kompromi yg terbaik buat kedua belah pihak. Saran saya ikuti saja bagaimana kehendak mereka. Jika sama2 pengen duluan, sampaikan bahwa hal itu sama saja, tdk ada buruknya jika dilakukan stelah pemberkatan atau akad nikah.
Tidak ada masalah seorang muslimah masuk gereja, termasuk utk mengikuti pemberkatan pernikahan. Yg terpenting kan kita tdk dibatis menjadi Katolik. Jadi kita nggak akan pernah kehilangan keyakinan kita sbg muslim.
Sebaiknya hy memiliki 1 catatan/buku nikah saja. Jika dua2nya punya, yakni buku nikah dan akta nikah dr catatan sipil, saya khawatir ke depannya akan menjadi masalah.
Demikian,
Salam
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on Juli 2, 2009
at 6:45 am
klo menikah beda agama dalam lingkungan TNI bgaimana pak?
reply via email ya pak…
trima kasih…
Oleh: eqi on Agustus 13, 2009
at 1:32 pm
Mas Eqi,
terus terang saya belum pernah nanganin pasangan yg salah satunya anggota TNI. Secara teknis sebetulnya sama saja, baik proses dan tata caranya, juga pelaksanannya nanti.
Hanya bagaimana prosedurnya, dan apakah hal itu bermasalah di lingkungan TNI atau nggakj saya kurang tahu.
Mungkin bisa ditanyakan ke pimpinan TNI apakah mungkin untu nikah beda agama. Jika memungkinkan secara teknis nggak ada masalah. Toh TNI juga manusia kan, jd terkait dgn soal pernikahan ya sama dgn manusia2 lainnya yg bukan TNI.
Salam
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on Agustus 14, 2009
at 2:18 am
Bingung soalnya lg ngejalanin hub.bda agm jg..saya kristen n dia muslim….pengen menikah tp msh terganjal mslh beda agama…
Oleh: Je on September 11, 2009
at 1:37 pm
Hallo mas Nurcholis,
saya (ce) mau nanya mengenai beda agama. karena saya islam dan pacar saya org israel. Secara KTP sih dia yahudi tp dia sepertinya tidak percaya Tuhan (stlh melihat keburukan2).
Apakah bila saya menikah dengan dia, maka itu tidah sah? Karena kami rencana menikah di luar negeri. FYI: kami berdua tinggal di eropa.
Keluarga pacar saya sangat open minded dan tidak mempermasalhkan perbedaan agama, ttp keluarga saya tidak merestui. Bagaimana kah hukumnya apabila saya tetap mau menikah dengan dia. Apakah termasuk zina? Karena saya tidak menemukan satu ayat di Quran yg bilang pernikahan beda agama itu zina. Saya bisa di hubungi di yana.ayu_andira@yahoo.com
Terima kasih sebelumnya atas pendapat anda.
Oleh: dira on Oktober 2, 2009
at 2:01 pm
Assalamualaikum,,,
Saya cwe muslim, punya pacar seorang protestan, hubungan kami sudah cukup serius, tapi terhalang perbedaan agama, dan tidak ada yang mau mengalah, pernikahan beda agama tidak disetujui oleh kedua orang tua kami, tp kami tetap yakin kalau semuanya akan tetap berakhir indah, kami sekarang bingung dengan apa yang kami ketahui tentang pernikahan beda agama, banyak yang melarang,tp tidak sedikit pula yang telah melaksanakan, kami pasti terfikirkan tentang anak kelak, tapi kami yakin, kami bisa tuk berkompromi, untuk urusan keagamaan, selama ini kami tidak pernah permasalahkan, kami saling menghormati,,,sekarang kami bingung, apa yng mesti dilakukan, sedangkan niat untuk menikah semakin kuat,,,
mohon kiranya dapan memberi masukan buat hubungan ini pak,,,
atas perhatiaanya saya ucapkan terima kasih
Oleh: shandy on November 9, 2009
at 4:37 am
Waalaikum salam,
agaknya mmg sulit jika belum ada restu dr ortu. pernikahan beda agama mensyaratkan adanya restu dr kedua orang tua.
karena itu, mau tdk mau berusahalah terlebih dahulu utk mendapatkan itu. baru stlh itu melaju ke jenjang berikutnya, nikah.
pasangan islam-Protestan tetap bs menikah meski berbeda agama. dapat dgn akad nikah, pemberkatan, lalu pencatatan sipil.
Salam,
Nurcholish
Oleh: ahmadnurcholish on November 9, 2009
at 6:03 am
asalamualailum
gini pak saya mau tanya,saya mencintai ce yang beragama khatolik dan orang tua kami sama2 merestui.yanag jadi permasalahannya apalah pernikahan harys dilaksanakan di liar negri?apa bisa dilakukan di indonesia?dan apa syarat2nya.saya tunggu pak konsultasinya kirim diemail saya riya.akprin@gmail.com
terimakasih banyak
asalamualaikum wr.wb
Oleh: Riya on November 12, 2009
at 8:48 pm
a’udzubillahi minasyaithonirrajim…
semoga Alloh SWT membalas setiap perbuatan
membukakan pintu hati orang-orang yang tersesat dan bid’ah
sebaiknya saudara benar-benar taubatan nasuha!!!
Islam TIDAK PERNAH MENGHALALKAN (MENGHARAMKAN) PERNIKAHAN BEDA AGAMA
tunggu saja azab Alloh SWT kepada makhluk2 yang tidak beriman secara kaffah…
jangan jadi LIBERAL yang merusak hukum2 Islam yang sudah jelas aturannya (Al Qur’an dan Sunnah)
Oleh: hizbulloh on November 16, 2009
at 2:38 pm
Ya akhi Hisbulloh,
nama Anda keren “Tentara Tuhan”, tapi koq kurang memahami apa yang diturunkan-NYa, yakni Qur’an dan Sunnah???
Terima kasih do’anya
Wassalam
Oleh: ahmadnurcholish on November 17, 2009
at 2:18 am